Bone  

Setahun Pasca Gugatan, JDIH Bone Akhirnya Terealisasi

Foto: Penggugat sistem JDIH Bone, Umar Azmar. (ENews)

ENEWS, BONE •• Setelah lebih dari setahun sejak penandatanganan Akta Perdamaian antara penggugat dan Pemerintah Kabupaten Bone, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara resmi diluncurkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Bone.

Kehadiran portal ini menandai langkah konkret pemerintah daerah dalam menunaikan komitmen yang dihasilkan dari gugatan warga negara terkait transparansi informasi hukum.



JDIH Bone diwujudkan sebagai tindak lanjut dari putusan damai Pengadilan Negeri Watampone Nomor 24/Pdt.G/2024/PN.Wtp, yang mengakhiri gugatan yang diajukan oleh Muhammad Iqbal Azis dan Umar Azmar Mahmud Farig terhadap Bupati Bone dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bone.

Dalam akta perdamaian tertanggal 13 Agustus 2024, pemerintah daerah mengakui adanya kekurangan layanan publik di bidang dokumentasi hukum dan menyatakan kesediaannya untuk menyelenggarakan JDIH sesuai standar nasional yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham.

Salah seorang penggugat, Umar Azmar MF, menyampaikan apresiasinya atas realisasi komitmen ini.

“Kami menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten Bone dan DPRD yang akhirnya menghadirkan sistem JDIH sesuai dengan komitmen dalam akta perdamaian. Meskipun memakan waktu lebih dari setahun, realisasi ini tetap penting sebagai wujud tanggung jawab terhadap hak masyarakat untuk mengakses informasi hukum,” ujarnya di Bone, Selasa (29 Oktober 2025).

Namun, Umar mengingatkan agar kehadiran JDIH tidak hanya sebatas formalitas.

“Kami berharap JDIH benar-benar dimanfaatkan secara optimal, bukan hanya sebagai pemenuhan kewajiban. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa semua produk hukum mulai dari peraturan daerah, peraturan bupati, hingga keputusan strategis dapat diakses dengan mudah oleh publik,” tambahnya.

Akta perdamaian tersebut juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone wajib memperbarui daftar peraturan daerah dan peraturan bupati dengan informasi yang memadai, serta melengkapi produk hukum lainnya secara berkelanjutan melalui sistem berbasis internet.

Pemerintah daerah juga diminta untuk menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang teknologi informasi guna menjamin profesionalisme dalam pengelolaan JDIH.

Peluncuran JDIH Bone merupakan tonggak penting bagi transparansi hukum di tingkat daerah.

Selain memperkuat akuntabilitas pemerintah, keberadaan JDIH juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi dan memahami kebijakan hukum yang berlaku di wilayah mereka.

sistem JDIH di Kabupaten Bone tidak berjalan sebagaimana mestinya hingga menimbulkan keresahan dan akhirnya sekelompok masyarakat menggugat hal itu melalui jalur hukum.

Sebelumnya, setelah melalui proses mediasi panjang, Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) pertama di Kabupaten Bone terhadap JDIH Kabupaten Bone itu berakhir damai.

Muh. Iqbal Azis, perwakilan warga yang dalam gugatan ini sebagai Penggugat 1 menerangkan, “Sedari awal kami memang tidak bermaksud mengarahkan gugatan ini pada skema menang-kalah, semata demi kebaikan bersama, kepentingan (publik) warga Bone.”

Sebelumnya notifikasi diserahkan pada 23 April 2024 langsung kepada Ramli selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bone dan Yacub selaku Kasubag Dokumentasi Bagian Hukum oleh para penggugat yakni, Umar Azmar MF, dan Muh. Iqbal Azis.

Selanjutnya oleh Muh. Iqbal Azis dan Umar Azmar selaku pihak penggugat yang dalam gugatannya memilih domisili di Kantor Hukum Pawero mendaftarkan gugatannya melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Watampone tertanggal 22 Mei 2024.

Sebagai informasi, Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) merupakan hak gugat bagi setiap warga negara terhadap penyelenggara negara yang diajukan ke Pengadilan untuk dan atas nama kepentingan publik (public interest).

Gugatan CLS dimaksudkan untuk melindungi kepentingan warga negara/ kepentingan publik dari akibat pembiaran atau kelalaian pemerintah menjalankan amanat perundang-undangan. (Redaksi)





Tinggalkan Balasan