Sapma PP Desak Pemkab Bone Tuntaskan Perbup Ritel Modern yang Mangkrak

Foto: Ketua Sapma PP Bone, Taufiqurrahman. (ENews)

ENEWS, BONE •• Fenomena menjamurnya gerai ritel modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret di Kabupaten Bone mendapat sorotan dari Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Bone.

Organisasi ini mendesak pemerintah daerah agar segera merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penataan dan perlindungan pasar modern serta pasar rakyat.

Ketua Sapma PP Bone, Taufiqurrahman, menegaskan bahwa dasar hukum untuk menata ritel modern sebenarnya sudah jelas melalui Perda Nomor 5 Tahun 2024.

Dijelaskannya, dalam Bab X Pasal 27, disebutkan bahwa peraturan pelaksana harus diterbitkan paling lambat enam bulan sejak Perda diundangkan. Namun, hingga kini Perbup yang dimaksud belum juga diterbitkan.

“Artinya pemerintah daerah tidak memiliki keseriusan untuk segera merampungkan Perbup-nya,” ujar Taufiqurrahman, Selasa (9/12/2025).

Menurutnya, keberadaan ritel modern seharusnya memberi kontribusi nyata bagi daerah dan masyarakat, terutama dalam menjaga iklim persaingan usaha.

Tanpa penataan yang jelas, ritel modern berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat dengan pelaku usaha kecil.

“Di tengah semangat pemerintah membuka peluang investasi, pemerintah juga harus memastikan persaingan usaha berjalan sehat. Ada kepastian bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif,” tegasnya.

Sapma PP Bone berharap pemerintah segera menuntaskan Perbup sebagai bentuk perlindungan terhadap pasar rakyat sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif di daerah. (Zhera)





Tinggalkan Balasan