ENEWS, BONE •• Keluhan soal rusaknya akses jalan akibat aktivitas tambang galian C kembali mengemuka, kali ini dari Desa Cege, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone. Aktivitas salah satu tambang pasir milik warga disebut meresahkan karena merusak fasilitas umum dan beroperasi tanpa izin.
Kepala Desa Cege, Muh. Adli, saat dihubungi ENews Indonesia, menegaskan bahwa aktivitas tambang tersebut telah mengancam infrastruktur desa yang baru saja dibangun.
“Baru-baru ini kami bangun jalan paving blok. Tapi truk-truk pengangkut material tambang terus lalu-lalang di situ. Kalau dibiarkan, jalan itu akan cepat rusak,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Lebih jauh, Adli mengungkapkan bahwa tambang galian C yang dimaksud merupakan milik mantan Kepala Desa Cege.
Tambang tersebut, kata dia, berstatus ilegal dan beroperasi di kawasan yang sangat berisiko.
“Pemiliknya mantan kepala desa. Tambangnya belum punya izin. Yang lebih bahaya, lokasi penambangan itu pas di samping rumah warga,” tegasnya.
Aktivitas pengerukan pasir di tepi sungai yang berada persis di area permukiman dinilai membahayakan keselamatan warga, terutama terkait potensi longsor dan erosi.
Kepala desa bersama masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum terjadi korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak mempertimbangkan dampak lingkungan maupun keselamatan warga.
Reporter: Try Ardiansyah






