Rekan Pinangki, Andi Irfan Jaya Didakwa Melakukan Pemufakatan Jahat, Ini Kronologinya!

Enewsindonesia.comAkhirnya Andi Irfan Jaya sebagai rekan Pinangki Sirna Masari didakwa telah menjadi perantara suap senilai 500 ribu USD Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra kepada Pinangki. Disamping itu, Andi Irfan juga telah didakwa melakukan tindakan pemufakatan jawah bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.

“Bahwa terdakwa Andi Irfan Jaya telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra (dilakukan penuntutan secara terpisah), untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung,” kata jaksa ketika sedang membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).

     
 

“Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung memberikan Fatwa MA melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga terdakwa bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” tambahnya.

Kasus tersebut bermula saat Andi Irfan mendapat telepon dari Pinangki dan diajak ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu DJoko Tjandra pada 25 November. Saat itu, Pinangki, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Pinangki yang bertemu dengan Djoko Tjandra.

Dalam pertemuannya, Andi Irfan mendapat amanat dari Pinangki. Yaitu, saat Pinangki sedang mengurus action plan agar mengurus fatwa MA, maka Andi Irfan sebagai konsultan diperintahkan meredam pemberitaan di media massa bila Djoko Tjandra tiba di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang biaya pengurusan fatwa MA lewat Kejaksaan Agung senilai 100 juta USD. Namun, Djoko Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan senilai 10 juta USD ke dalam action plan.

“Bahwa selanjutnya Terdakwa Andi Irfan Jaya bermufakat jahat dengan Joko Soegiarto Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk melaksanakan action plan yang diajukan oleh Pinangki Sirna Malasar, dan Terdakwa Andi Irfan Jaya kepada JJoko Soegiarto Tjandra mengurus kepulangan Joko Soegiarto Tjandra menggunakan sarana Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung berdasarkan Putusan MK Nomor 33/PUUXIV/2016, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra sesuai Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata jaksa, Rabu (4/11/2020).

banner 728x250    banner 728x250  

Tinggalkan Balasan