Rangkaian Penangkapan Bandar Narkoba Miming di Bone

Foto: Saharuddin alias Miming (atas), dari kanan ke kiri: Arfan Asarisal alias Ippang, Erik Sanjaya alias Ririn, Manggasali, Mansur. (File Enews)

ENEWS BONE •• Satres Narkoba Polres Bone kembali meringkus beberapa pelaku penyalahgunaan Narkoba di beberapa lokasi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Berikut beberapa penangkapan yang dihimpun Enews Indonesia:



Rabu Tanggal 30 Oktober 2024

Arfan Asarisal (27) warga Lingkungan Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat diringkus polisi di kediamannya bersama Erik Sanjaya (39) warga BTN Seribu, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

“Keduanya diamankan bersama barang bukti empat saset kristal bening ukuran kecil yang tersimpan di dalam plastik klip bening diduga sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar melalui pesan tertulisnya yang diterima redaksi Enews Indonesia, Sabtu (2/11/2024).

Iptu Aswar menjelaskan, pihaknya awalnya mengamankan Arfan Asarisal alias Ippang dengan empat saset sabu lalu mengaku bahwa sabu tersebut peroleh dari Erik Sanjaya alias Ririn sebanyak dua gram Sabu seharga Rp3 juta dengan tujuan untuk dikonsumsi dan sebagian telah dijual.

“Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Erik Sanjaya di rumahnya tepatnya BTN Seribu,” kata Aswar.

Lebih lanjut Aswar memaparkan, dari hasil introgasi, Erik Sanjaya mengaku kalau sabu yang telah dijual kepada Arfan Asarisal adalah sabu yang sebelumnya dibeli langsung dari tangan Miming sebanyak lima gram seharga Rp 5 juta.

“Para pelaku bersama dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut,” ujarnya.

Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kamis 31 Oktober 2024

Terkait dengan penangkapan sebelumnya, Saharuddin yang lebih dikenal dengan sapaan Miming (39) merupakan residivis kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu (bandar. Red).

Miming diringkus di kediamannya di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

“Mimin diringkus bersama barang bukti satu saset Sabu ukuran sedang dengan berat bruto 15,34 gram yang tersimpan di dalam plastik klip bening,” ungkap Iptu Aswar, Sabtu (2/11/2024).

“Miming diringkus atas penujukan oleh pelaku sebelumnya Erik Sanjaya,” sambungnya.

Ia memaparkan, saat diringkus, Miming sempat membuang Sabu miliknya di samping rumah namun dilihat dan ditemukan oleh pihak kepolisian.

“Miming mengaku kalau Sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenali namanya melalui perantara pria yang disapa Sincang sebanyak satu ball seharga Rp 35 juta (sebagian sudah terjual. Red) sekitar sepekan lalu tepatnya di tepi jalan di Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone,” bebernya.

Selain Miming, turut pula diamankan dua pelaku yang berada di lokasi yakni, Manggasali (31) warga Desa Cege, Kecamatan Mare dan Mansur (27) Dusun Waru, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku tidak ditemukan adanya Barang Bukti Narkotika jenis Sabu , namun dari pengakuan para pelaku kalau telah mengkomsumsi sabu sehari sebelumnya dan hasil dari pemeriksaan urine para pelaku (+) Metamfetamina. Sehingga para pelaku akan diserahkan ke BNNK Bone guna dilakukan rehabilitasi,” ucap Iptu Aswar.

Kepada pelaku Miming disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat ( 2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Lee)





Tinggalkan Balasan