ENews, Bantaeng •• Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) dan buruh Kawasan Industri Bantaeng (Kiba) kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut hak meraka kepada pihak pabrik peleburan nikel, PT Huadi dan Pemkab Bantaeng.
Unjuk rasa tersebut digelar di depan Kantor Bupati Bantaeng, Senin 1 September 2025.
Tampak dari SBIPE, Ketua Junaid Judda, Kepala Departemen Hukum Advokasi dan Kampanye Junaedi Hambali, Kepala Departemen Organisasi Ahmad Pasallo, serta perwakilan buruh Risal Efendi Jaya dan Mursalim.
Pengunjuk rasa mengaku telah membuat kesepakatan bersama pihak PT Huadi terkait pembayaran pesangon bagi buruh yang telah dirumahkan sepihak namun sampai saat ini tak terealisasi.
Berdasarkan berita acara kesepakatn tersebut, termuat beberapa poin yang menjadi tuntutan SBIPE, yakni tuntutan agar dilakukan pemberian upah kepada buruh yang dirumahkan sesuai upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp. 3.657.527,37.
Seiring dengan hal tersebut, SBIPE juga menuntut agar dihitungnya pemberlakuan UMP sejak Januari 2025.
“Motto sarikat buruh, jika ada seribu orang yang melawan ketidakadilan maka katakan itu adalah saya, jika ada seratus orang yang menantang ketidakadilan maka katakan itulah saya, jika ada satu orang melawan ketidakadilan maka katakan itu adalah saya,” kata salah satu pengunjuk rasa, Irham Bondang dalam orasinya.
Demonstran lain, Junaedi memaparkan terdapat 218 buruh yang dirumahkan menuntut pembayaran pesangon yang dijanjikan pihak PT Huadi sesuai yang telah disepakati.
Di mana, dalam sekepakatan tersebut Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzy Nurdin dan direksi PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia berjanji akan membayarkan pesangon para buruh pada Selasa (22/7/2025) lalu di Kantor Bupati Bantaeng.
“Namun kesepakatan itu tidak dibuktikan pihak PT Huadi dan Bupati Bantaeng sehingga kami kembali berunjuk rasa,” ungkap Junaidi.
“Jika Bupati Bantaeng tidak mau menemui kami untuk membahas permasalahan tersebut maka kami akan melakukan aksi yang berjilid-jilid,” tegasnya.
Disaat yang sama buruh Kiba juga melakukan aksi blokade jalan poros Bantaeng- Bulukumba.
“Perusahaan tidak mau menemui perwakilan buruh dengan alasan yang tidak jelas, pasalnya perusahaan tidak pernah membuka laporan keuangan di hadapan perja,” ujar salah satu demonstran, Hasbi Asidiq.
Menurut Hasbi, pihak PT Huady menunjukkan sikap ketidak patuhan perusahaan terhadap kesepakatan yang telah disepakati bersama yang tertuang dalam surat kesepakatan.
Tambahan informasi, PT Huadi merupakan anak perusahaan smelter nikel PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI).
Anak perusahaan ketiga dari perusahaan tersebut yakni PT Huadi Wuzhou Nickel Industry, PT Huadi Yatai Nickel Industry, dan PT Huadi Yatai Nickel Industry Il yang semuanya bergerak di industri hilirisasi nikel. Adapun Huadi Group beroperasi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Jurnalis: Ismail L






