ENEWS, BANTAENG •• Sikap salah seorang pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantaeng menuai sorotan. Wakil Ketua IV BAZNas Bantaeng, Irman Sato diduga bertindak di luar kewenangannya saat menghadapi awak media yang melakukan konfirmasi terkait isu kenaikan zakat hingga 7 persen.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis (18/12/2025) dan memicu pertanyaan publik mengenai independensi dan profesionalitas pengurus BAZNas.
Pasalnya, pejabat bersangkutan disebut mengaku sebagai “orang pers” dengan menunjukkan kartu pers di hadapan wartawan, alih-alih memberikan penjelasan substantif terkait pengelolaan zakat.
Padahal, berdasarkan ketentuan internal BAZNas serta Peraturan Bupati Bantaeng, pengurus BAZNas diwajibkan bersikap independen, profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan lain, termasuk rangkap peran yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sejumlah wartawan yang berada di lokasi menilai sikap Wakil Ketua IV BAZNas tersebut terkesan arogan dan tidak mencerminkan etika pelayanan publik.
Dalam konteks tugasnya, pengurus BAZNas semestinya berperan sebagai narasumber resmi yang menyampaikan informasi akurat mengenai pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), program penyaluran, serta laporan keuangan secara transparan, sesuai amanat Undang-Undang Pengelolaan Zakat.
“Yang kami butuhkan adalah klarifikasi dan data, bukan klaim sebagai wartawan atau sikap yang justru mengaburkan persoalan,” ujar salah satu awak media di lokasi.
Insiden tersebut bahkan menimbulkan kegaduhan dan ketegangan, menyusul dugaan adanya tindakan ajudan yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik.
Sejumlah wartawan mengaku merasa terintimidasi saat menjalankan tugas peliputan.
Peristiwa ini menambah polemik di tengah sorotan publik terhadap BAZNas Bantaeng, khususnya terkait dugaan kenaikan zakat ASN di luar ketentuan nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pimpinan BAZNas Kabupaten Bantaeng terkait insiden tersebut.
Kontributor: Ismail L






