ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Praktisi hukum koorporasi, Umar Azmar MF, MH, pertanyakan peran UPT Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Wilayah III – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.
“Sesuai dengan amanah pembentukannya (PERGUB Sulsel No. 18 Tahun 2018), pemerintah patutnya mampu mendeteksi dini dan memiliki respon tanggap atas permasalahan ketenagakerjaan seperti yang terjadi di Rs Hapsah, kecuali jika peran yang diamanahkan tidak berjalan sebagaimana sepatutnya,” jelas Umar, Senin (7/8/2023).
Di lain sisi, lanjut Umar, penundaan 30 hari yang diberikan oleh Disnaker Kabupaten Bone, baiknya dipertimbangkan kembali.
“Jangan sampai, alih-alih memperbaiki keadaan, pak Kadis (Kadisnaker Bone) justru membenarkan praktek penundaan pembayaran gaji karyawan,” imbuhnya.
Lebih jauh Umar menegaskan bahwa penundaan pembayaran gaji di luar dari apa yang disepakati, baik yang tertuang dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama maupun perjanjian kerja (jika ada), sama sekali tidak dibenarkan.
“Perhatikan PP Pengupahan 36/2021 yang membahas denda terhadap keterlambatan pembayaran gaji,” ujarnya.
“Terhadap apa yang terjadi di Rs Hapsah ini, Pengawas Ketenagakerjaan harusnya dapat merespon lebih aktif, tidak berlebihan rasanya untuk mulai mempertimbangkan penerbitan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan),” sambungnya.
Umar berharap momentum ini menjadi awal dari peningkatan kepatuhan pelaku usaha di Kabupaten Bone.
“Lebih jauh peran pemerintah dalam memastikan pertumbuhan usaha di iklim yang berdaya saing, sehat, dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya diwartakan, Rumah sakit Hapsah yang terletak di Jalan Urip Sumiharjo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menjadi atensi publik.
Pasalnya, rumah sakit tersebut diduga tak membayarkan gaji karyawannya hingga berbulan-bulan.
Berikut berita beberapa hari ini yang dirangkum Enewsindonesia.com terkait polemik ini.
– Pegawai Rs Hapsah Ramai-ramai Resign, dr Umar: Masyarakat Mana yang Dirugikan?
– Legal Konsultan Rs Hapsah Angkat Bicara Terkait Gaji Pegawai Belum Dibayarkan
– Bukan 3 Bulan, DPRD Bone Beri Waktu Sepekan Pihak Rs Hapsah Selesaikan Gaji Pegawainya
– Polemik Rs Hapsah, Pengamat Hukum: Bone Renda Tata Kelola Korporasi yang Baik
– Kadisnaker Bone Imbau Rs Hapsah Segera Bayar Gaji Karyawan: Kami Akan Terjun Langsung
– Cerita Rahmayani, 9 Bulan Menunggu Gaji Tak Kunjung Dibayarkan Pihak Rs Hapsah
– Eks Karyawan Rs Hapsah Bone Mengadu ke Disnaker: Kami Tak Diprioritaskan
Baca: https://enewsindonesia.com/eks-karyawan-rs-hapsah-bone-mengadu-ke-disnaker-kami-tak-diprioritaskan/
– Dinkes Bone akan Tinjau Izin Operasi Rs Hapsah
Baca: https://enewsindonesia.com/dinkes-bone-akan-tinjau-izin-operasi-rs-hapsah/
Video:
Nantikan berita selanjutnya. (Mimin)






