Bone  

Kadisnaker Bone Imbau RS Hapsah Segera Bayar Gaji Karyawan: Kami Akan Terjun Langsung

Foto: Kadisnaker Bone Andi Arsal Achmad. (Dok. Mimin)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Sejumlah 10 orang pegawai Rumah Sakit Hapsah ramai- ramai mengajukan surat resign secara serentak, Kamis (3/8/2023).

Diketahui, ruma sakit Hapsah tersebut beralamat di Jalan Urip Sumiharjo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

banner 728x250

Baca: https://enewsindonesia.com/breaking-news-pegawai-rs-hapsah-ramai-ramai-resign-dr-umar-masyarakat-mana-yang-dirugikan/

Bukan tanpa sebab, kesepuluh pegawai tersebut resign karena mengaku tidak digaji meski telah memenuhi kewajibannya selama hampir setahun terakhir.

“Diperkirakan 10 bulan gaji kami belum dibayarkan, kami butuh untuk makan dan lain-lain,” sebut salah seorang pegawai yang resign tersebut, Didit.

Baca juga: https://enewsindonesia.com/legal-konsultan-rs-hapsah-angkat-bicara-terkait-gaji-pegawai-belum-terbayarkan/

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bone, Andi Arsal Achmad menyatakan bahwa pihaknya telah terjun ke polemik yang terjadi di Rs Hapsah tersebut.

“Sebelumnya sudah ada dua kelompok karyawan Rs Hapsah yang melayangkan laporan ke pihak kami. Pertama itu perorangan, yang kedua didampingi lawyer,” kata Andi Arsal saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (4/8/2023).

Baca juga: https://enewsindonesia.com/bukan-3-bulan-dprd-bone-beri-waktu-sepekan-pihak-rs-hapsah-selesaikan-gaji-pegawainya/

Lebih lanjut, Kadis Arsal memaparkan, setelah diterimanya laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan kunjungan ke Rs Hapsah.

“Mekanisme menyelesaikan perselisihan antara pengusaha dan karyawannya itu tentunya langkah awal Bipartit, yaitu mempertemukan kedua belah pihak untuk membicarakan permasalahannya tanpa campur tangan Disnaker,” terangnya.

Setelah langkah itu ditempuh namun permasalahan belum selesai, kata Arsal, maka kami pihak pemerintah ikut terlibat dalam penyelesain polemik tersebut.

“Namanya itu Tripartit. Kami beri jangka waktu 30 hari untuk menyelesaikan penggajian tersebut. Itu mekanisme yang diatur dalam UU No. 2 Ketenagakerjaan,” jelas Ansar.

Baca juga: https://enewsindonesia.com/polemik-rs-hapsah-pengamat-hukum-bone-rendah-tata-kelola-korporasi-yang-baik/

Arsal mengimbau pihak Rs Hapsah untuk segera membayarkan gaji karyawan secepatnya terutama yang telah resign.

“Apalagi kami baca di media itu, bukan 30 hari lagi, tapi berbulan-bulan tidak dibayarkan. Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan kembali mengunjungi Rs. Hapsah,” pungkasnya.

Sementara, sekira pukul 15.22 Wita hari ini, Jum’at (4/8/2023). Sekelompok eks karyawan Rs. Hapsah yang berjumlah 10 orang yang diketahui mengundurkan diri serentak pada Kamis (3/8/2023) kemarin terlihat sedang berada di halaman kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone.

Foto: sejumlah eks karyawan RS Hapsah sedang berada di halaman Disnaker Kabupaten Bone. (Dok. Mimin)

“Kami juga akan melayangkan laporan terkait polemik ini,” ungkap salah seorang karyawan tersebut.