ENEWS, MAJENE •• Penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum dalam pembangunan Rumah Makan (RM) Tipalayo di pesisir Pantai Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, terus menuai sorotan tajam. Falar Anwar, seorang aktivis dari LSM Corruption Watch, baru-baru ini mengkritik kinerja Polres Majene yang dinilai lamban dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rumah Makan Tipalayo.
Menurut Falar, penyidik Polres Majene seharusnya sudah memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Terlebih lagi, mereka sendiri telah menyatakan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah dimintai keterangan, dan pemilik rumah makan juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai perkembangan proses penyelidikan. Falar menekankan bahwa kasus ini bukanlah kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara, 8/11/2025.
“Saya heran dengan pihak penyidik. Kasus ini bukanlah kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara yang harus melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau inspektorat.
Dinas PUPR sudah dimintai keterangan terkait pelanggaran tata ruang, lalu apa lagi alasan mereka atas lambannya penanganan secara hukum?” ucapnya.
Ia berpendapat bahwa lambannya penanganan kasus ini justru dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Terlebih lagi, isu dugaan pembiaran dan intervensi pihak tertentu mulai mencuat di kalangan publik.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika rakyat kecil bisa langsung ditindak saat melanggar, mengapa pelaku usaha besar seperti ini dibiarkan?” tanyanya.
Lebih lanjut, Falar mengingatkan Polres Majene untuk menjunjung tinggi asas equality before the law, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. “Tidak boleh ada tebang pilih. Siapa pun yang melanggar hukum, termasuk pemilik usaha besar, harus diproses secara adil,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga tiga tahun dan denda mencapai Rp500 juta.
Selain itu, Falar menambahkan bahwa pencaplokan sempadan pantai untuk kepentingan pribadi juga dapat dijerat dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan, apabila terbukti ada pihak lain yang turut membantu atau membiarkan terjadinya pelanggaran. “Artinya, bukan hanya pemilik, tetapi juga pejabat yang memberi izin atau membiarkan pelanggaran ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelasnya.
“Ini bukan sekadar persoalan izin bangunan, tetapi tentang keadilan ekologis dan supremasi hukum. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya pantai, tetapi juga wibawa hukum di Majene,” tutup Falar Anwar dengan nada tegas.
Upaya konfirmasi kepada Kanit Tipidter Polres Majene, Ipda Bayu Pringadi, S.Tr.K., di Polres Majene belum berhasil dilakukan.
Jurnalis: Arfan Rinaldi






