ENEWS, BONE – Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, disebut masih terus berlangsung meski tengah menjadi sorotan publik dan dalam penyelidikan kepolisian.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas tambang sempat berhenti setelah ramai diberitakan. Namun, menurutnya, operasi penambangan kembali berjalan.
“Saat berita sorotan soal tambang ini naik, sempat tidak beroperasi. Tapi kini beroperasi lagi. Saya dengar ada yang ‘menggaransi’ sehingga berani buka lagi,” ujar sumber tersebut, Senin (6/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan dugaan tambang ilegal tersebut telah masuk tahap penyelidikan. Ia mengatakan laporan masyarakat diterima sejak 15 Mei 2026.
“Kasus ini sementara kami lidik. Pengaduannya masuk pada 15 Mei 2026. Baru beberapa hari lalu pelapor berkesempatan dimintai keterangan,” kata Alvin.
Sementara itu, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bone, Iptu Andi Syamsu Alam, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Bone bersama mahasiswa Cipayung Plus dan BEM se-Kabupaten Bone, Syamsu Alam menyebut penanganan kasus tersebut memiliki kendala.
Saat itu ia menyatakan pihaknya akan melakukan pendataan di lapangan sebagai langkah awal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan diduga berlangsung di lima titik yang berada di Dusun Cekko dan Dusun Maccau, Desa Lea.
Sejumlah pihak disebut mengelola aktivitas tersebut, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat mengenai status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
Warga mengaku aktivitas tambang telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan infrastruktur.
Truk pengangkut pasir disebut menyebabkan kerusakan jalan desa, sementara aktivitas penambangan dikhawatirkan mempercepat abrasi bantaran sungai dan meningkatkan risiko banjir.
“Setiap hari ada truk lewat. Debu, jalan rusak. Sungai makin dangkal. Tapi desanya tidak dapat apa-apa,” ujar seorang warga Dusun Maccau.
Sebelumnya, sejumlah warga juga mempertanyakan pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin yang sah.
Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Zul|7)






