Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Takkalalla

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Wajo, Kompol Andi Syamsu Lifu.

ENEWS, WAJO ••》Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Wajo, Kompol Andi Syamsu Lifu, memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan terkait dugaan aktivitas penampungan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Aluppang, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Perintah tersebut disampaikan saat dikonfirmasi Enews Indonesia, Senin (16/02/2026).

banner 728x250

“Anggota sementara saya suruh cek,” tulis Kompol Andi Syamsu Lifu melalui pesan singkat.

Pengecekan dilakukan menyusul informasi yang beredar terkait dugaan praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Diketahui, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi dan/atau penyalurannya mendapat penugasan pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, proses pengecekan oleh pihak kepolisian masih berlangsung.





Tinggalkan Balasan