Pura-pura Jadi Polisi, Pria di Majene Gasak Barang Berharga Pengendara

Foto: Pelaku begal berinisial AB (29) (duduk di depan) saat diamankan di Mapolres Majene. (ENews)

ENEWS MAJENE •• Kepolisian dari Polres Majene berhasil menangkap pelaku begal yang merampas handphone dan dompet warga di wilayah Kecamatan Pamboang, Rabu malam (23/4/25) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Laurensius M. Wayne menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari media sosial Facebook mengenai dugaan perampasan oleh seseorang yang mengaku anggota Polri. Dua warga dilaporkan menjadi korban begal saat melintasi jalan di wilayah Kecamatan Pamboang pada Rabu (16/4/2025) malam.

banner 728x250

“Berdasarkan keterangan saksi di lokasi dan unggahan media sosial, kami memperoleh ciri-ciri pelaku inisial AB (29), pekerja security, warga Lingkungan Pappota, Kelurahan Labuang Timur, Kecamatan Banggae,” beber AKP Wayne, Kamis (24/4/2025).

Setelah mendapatkan identitas, kepolisian yang tergabung dalam Tim Passaka langsung ke kediaman AB di Lingkungan Pappota.

Tanpa perlawanan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menyimpan dua unit handphone hasil rampasan di rumah neneknya di BTN Lino Maloga, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur. Tim segera bergerak dan menyita kedua handphone tersebut.

Selanjutnya, petugas kembali memperoleh informasi bahwa satu tas selempang milik korban disembunyikan di rumah orang tua pelaku di Kelurahan Labuang Utara.

Tas itu berhasil diamankan, bersama satu bilah badik yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, disita dari kediaman AB.

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan Tim Passaka Polres Majene berupa;

– 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih beserta helm KYT merah;

– 1 jaket hitam bergaris putih;
– 1 kaos hitam;
– 1 celana Levis biru;
– 1 bilah badik lengkap dengan sarung;
– 1 pasang borgol besi warna silver;
– 1 tas selempang hitam;
– 2 dompet (kuning dan hitam);
– 1 handphone Realme hitam;
– 1 handphone iPhone abu-abu
Uang tunai Rp 147.000.

Laurensius menambahkan, saat ini Tim Passaka telah membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke Mapolres Majene untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan,” tutup AKP Wayne.

#Arfan Renaldi





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan