Bone  

Bone Usulkan Dua Desa Jadi Calon Perluasan Desa Antikorupsi 2026

Ketgam: Ilustrasi dua desa di Kabupaten Bone yang diusulkan sebagai calon Perluasan Desa Antikorupsi Tahun 2026, yakni Desa Mallari Kecamatan Awangpone dan Desa Tunreng Tellue Kecamatan Sibulue.

ENEWS, BONE ••》Pemerintah Kabupaten Bone mengusulkan dua desa sebagai calon Perluasan Desa Antikorupsi Tahun 2026 di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.

Kedua desa tersebut yakni Desa Mallari, Kecamatan Awangpone dan Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue.



Usulan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Nomor 400.10/671/DPMD tertanggal 28 April 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar.

Dalam surat yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Bone, Andi Tenriawaru, disebutkan bahwa usulan tersebut merupakan tindak lanjut surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 400.10.2/2748/DPMD tentang permintaan usulan perluasan percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026.

Adapun daftar desa yang mengikuti penilaian mandiri Desa Antikorupsi tingkat Kabupaten Bone yakni:

1. Desa Palongki – Kecamatan Tellu Siattinge

2. Desa Ulaweng Cinnong – Kecamatan Ulaweng

3. Desa Tebba – Kecamatan Salomekko

4. Desa Cinennung – Kecamatan Cina

5. Desa Tunreng Tellue – Kecamatan Sibulue
6. Desa Pallawa – Kecamatan Tellu Limpoe

7. Desa Bengo – Kecamatan Bengo

8. Desa Watu – Kecamatan Barebbo

9. Desa Mallari – Kecamatan Awangpone.

Kepala Desa Tunreng Tellue, Haryogis Susanto, menyambut positif usulan tersebut dan menyatakan kesiapan desanya dalam mendukung program Desa Antikorupsi.

“Kami tentu menyambut baik kepercayaan yang diberikan kepada Desa Tunreng Tellue sebagai calon perluasan Desa Antikorupsi Tahun 2026. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Haryogis Susanto, Sabtu (9/5/2026).

Ia menambahkan, pemerintah desa bersama seluruh perangkat akan berupaya memenuhi seluruh indikator penilaian yang telah ditetapkan.

“Kami berharap program ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Bone,” tambahnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bone dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi. (Red)





Tinggalkan Balasan