Polda Sulsel Dalami Dugaan “86” Penangkapan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Bone

Foto: detik-detik penangkapan terduga bandar narkoba di Pompanua Ajangale yang sempat direkam oleh warga setempat. (Ist)

ENEWS, MAKASSAR – Seorang pengguna media sosial Facebook dengan akun @Ryan Faldi Nadjib mengunggah keluhannya terkait penyalahgunaan narkoba di Desa Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menyoroti oknum yang mengaku polisi dari kepolisian Polda Sulsel yang diduga menerima uang sogokan untuk melepaskan terduga tersangka bandar Narkoba jenis Sabu. Unggahan tersebut diposting pada hari Jumat (31/3/2023).

Pernyataan di media sosial tersebut dibenarkan oleh pejabat pemerintah setempat yakni, ketua RT yang diduga terlibat dalam proses pelepasan terduga tersangka tersebut.

“Sempat ditanya sama Babinsa sama Intel Danramil, dari mana? (Bertanya ke oknum polisi yang mengamankan Ibe tersebut. Red), dia bilang dari polda. Saya saksikan barang buktinya itu hari, dikasih 10 juta baru dilepas. Saya sendiri pergi ambil sebenarnya itu Ibe,” ungkap pak RT yang meminta identitas aslinya dirahasiakan, Sabtu (1/4/2023).

Menanggapi isu tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, saat ini pihaknya melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel sementara melakukan pendalaman.

“Adanya informasi dugaan anggota yang melakukan pelanggaran itu sudah kami sampaikan, koordinasikan dengan Propam Polda.

Begitu juga dengan Direktur Narkoba, akan dilakukan pengecekan kebenaran dari berita tersebut. Terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak lanjut yang ada di lapangan,” kata Komang, Senin (3/4/2023).

Lebih lanjut Komang menyampaikan bahwa anggota yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap bandar narkoba itu bakal dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Pemeriksaan pun sepenuhnya dilakukan oleh Propam Polda Sulsel untuk memastikan apakah informasi adanya uang jaminan Rp10 juta benar atau tidak.

“Ini Propam akan turun melakukan pengecekan, melidik pada anggota tersebut, ini masih dilidik (penyelidikan), siapapun anggota yang melanggar tetap akan kita periksa,” sebutnya.

Adapun jika terbukti, Komang megatakan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sudah jelas aturannya dalam kode etik Polri. Hanya saja kasus ini masih menunggu hasil penyelidikan mendalam oleh Propam Polda Sulsel.

“Sanksinya, kita belum tahu karena masih dalam lidik. Kalau memang itu dia melakukan pelanggaran, nanti kita lihat hasil penyidikan dari Propam,” tutupnya. (Mimienk Lee)





Tinggalkan Balasan