ENEWS, BONE •• Di tengah teriknya siang di Watampone, Ahad 2 November 2025, sekelompok mahasiswa kembali membicarakan sesuatu yang seharusnya sudah mendapat jawaban: ultimatum mereka kepada dua institusi negara, Polres Bone dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone.
Tenggat tujuh hari kerja telah lewat, tapi jawaban tak kunjung datang. Tak ada surat, tak ada pernyataan resmi, hanya diam.
Bagi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bone, kebisuan ini bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan simbol dari apa yang mereka sebut sebagai “disfungsionalitas institusional”.
Dua lembaga yang mestinya menjadi garda depan pelayanan publik, kini dinilai mengabaikan tanggung jawab moral dan konstitusionalnya terhadap rakyat.
Sebelumnya, dalam Demonstrasi Jilid II PMII Bone, mahasiswa dan aparat duduk bersama, sebuah momen langka yang melahirkan dua dokumen penting. Di Polres Bone, disepakati 7 tuntutan dan 5 poin ultimatum yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Bone, Ketua Cabang PMII, dan Jenderal Lapangan Angga Prayuda. Di Kantor Bupati, kesepakatan serupa diukir antara Sekda Bone (mewakili Bupati) dan pihak PMII, berisi 4 tuntutan dan 5 ultimatum.
Dua-duanya memberi tenggat waktu tujuh hari kerja bagi institusi untuk memberikan tanggapan resmi. Kini, waktu itu telah lewat, tanpa satu pun pernyataan terbuka.
“Ini bukan sekadar soal prosedur,” tegas Angga Prayuda, sang Jenderal Lapangan. “Ketika ultimatum yang disepakati bersama diabaikan, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tapi juga legitimasi etik lembaga.”
Bagi Angga dan rekan-rekannya, diamnya dua institusi negara adalah bentuk defisit transparansi dan akuntabilitas, dua fondasi yang mestinya menopang demokrasi.
Dalam pandangan mereka, ketika lembaga negara memilih bungkam di hadapan rakyat, maka yang sedang dirawat bukan demokrasi, melainkan kebisuan.
PMII Bone menafsirkan sikap ini sebagai apatia struktural, kondisi ketika lembaga publik kehilangan kepekaan terhadap aspirasi masyarakat. Padahal, seluruh kesepakatan ditandatangani di forum resmi, sebuah itikad baik yang kini terasa dikhianati oleh sunyi.
Namun, perjuangan mereka belum selesai. PMII berkomitmen menempuh jalur konstitusional: evaluasi publik, tekanan moral, hingga aksi lanjutan jika tak ada respons terbuka dari dua institusi tersebut.
“Kami tidak sedang menuntut sesuatu yang berlebihan,” kata Angga menutup pernyataannya. “Kami hanya menagih janji yang mereka sendiri tulis dan tandatangani. Jika negara lupa janjinya, mahasiswa punya kewajiban moral untuk mengingatkannya kembali.”
Di balik retorika dan spanduk, ada pesan yang lebih dalam: bahwa diamnya negara pun adalah sebuah pernyataan tentang sejauh mana ia masih mendengarkan suara rakyatnya. (Redaksi)






