ENEWS, BONE •• Pasca aksi demonstrasi besar-besaran menolak kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan, bergerak cepat menindaklanjuti keputusan penundaan kenaikan PBB-P2 tahun 2025.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Lateya Riduni, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Kota Watampone, Kamis (21/8/2025).
“Kami minta SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang sudah beredar ditarik kembali, kami tegaskan untuk kembali menggunakan SPPT lama untuk segera diedarkan ke masyarakat,” tegas Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, masyarakat yang sudah terlanjur membayar pajak, Pemkab Bone akan mengembalikan kelebihan pembayaran melalui mekanisme restitusi.
“Bagi masyarakat yang sudah membayar dengan nilai baru, akan dilakukan pengembalian pembayaran pajak, dengan format restitusi terlampir,” ucapnya.
Sebelumnya, aksi demonstrasi penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berujung ricuh, Selasa (19/2/2025).
Bentrok antara massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bone Bersatu dan pihak kemananan dari TNI/Polri dan Satpol PP tak terhindarkan.
Sekira pukul 22.30 Wita Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bone akhirnya menggelar konferensi pers di ruang kerja Wakil Bupati Bone.
“Kenaikan PBB-P2 ditunda dan akan dievaluasi ulang. Bagi yang sudah terlanjur membayar akan kembali disesuaikan,” katanya dalam konferensi pers tersebut.






