ENews, Makassar •• Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan pihaknya telah menetapka total 11 tersangka kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan Kantor DPRD Kota Makassar.
Dari 11 orang tersebut, tiga orang di antaranya terlibat dalam aksi pembakaran di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan orang lainnya terlibat dalam peristiwa serupa di Kantor DPRD Kota Makassar.
“Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Didik, Rabu 3 September 2025.
Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial M (36), M A S. (20), A Z (18), G S L (18), M S (23), S M (22), R (19), M A A (22), M I S (17), R (21), dan Z M (22).
Kombes Pol Didik menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
“Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengerusakan Secara Bersama-sama Terhadap Barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara;
Selanjutnya, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sebelumnya,
Kerusuhan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebabkan Kantor DPRD hangus terbakar pada Jumat 29 Agustus 2025. Massa aksi unjuk rasa solidaritas Affan Kurniawan yang awalnya tertib berubah menjadi rusuh.
Dua pos polisi di Persimpangan Jalan Alauddin dan Jalan Urip Sumiharjo dibakar massa yang tak terkendali. Hingga, kantor DPRD Sulsel pun terbakar.
Massa awalnya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulsel mualai siang hari. Namun sekira pukul 20:00 Wita massa membakar Videotron yang berada di pinggir jalan kantor DPRD.
Api pun merembes masuk ke dalam area parkiran kantor, tak berselang lama kobaran api tersebut mengenai salah satu mobil yang terparkir dan merembes ke mobil dan motor yang berada di area gedung. Munculnya kobaran api, massa semakin beringas. Mereka berteriak, “Bakar, bakar!”
Saat itu sedang berlangsung rapat paripurna anggota DPRD Makassar bersama dengan pihak Pemkot Makassar tentang APBD perubahan 2025 di Lantai 3 gedung tersebut.
Saat rapat berlangsung, salah seorang pegawai melihat kobaran api dan teriakan massa yang berada di luar gedung DPRD, semua pegawai pun berlarian.
Walikota dan Wakil Walikota Makassar dievakuasi dan beberapa anggota DPRD lainnya berhasil dievakuasi.
Terlihat mereka dibawa menggunakan kendaraan roda dua (motor) melalui pintu belakang DPRD Makassar, tepat di samping Mushallah.
Dari data yang dihimpun, tiga orang dinyatakan meninggal dunia yaitu, staf DPRD yang akrab disapa Abay merupakan Fotografer Humas DPRD.
Almarhum Abay diduga terjebak api dan kepulan asap saat kebakaran terjadi. Abay dikenal sebagai sosok ramah dan dekat dengan kalangan jurnalis di lingkungan gedung wakil rakyat.
Selain itu, dua korban lainnya juga telah ditemukan dalam kondisi meninggal di area gedung. Mereka adalah Sarina, staf anggota DPRD Fraksi PDIP Andi Tenri Uji, serta Kepala Seksi Kesejahteraan Kecamatan (Kasie Kesra) Ujung Tanah.
Sementara, luka sedang tiga orang masing-masing SB (45) laki-laki, AR (28) laki-laki dan AS (32) laki-laki.
“Luka berat dua orang yakni BH jenis kelamin laki-laki dan BH juga laki-laki,” kata Togar, petugas dari BPBD Kota Makassar, Sabtu (30/8/2025).
ENews Makassar: Ikbal Tehuayo






