ENEWS, POLMAN ••》Sejumlah kelompok tani dari Kecamatan Luyo, Mapilli dan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mengeluhkan rumitnya proses pendataan calon penerima pupuk subsidi untuk musim tanam 2027.
Keluhan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Polman, Selasa (6/10/2026).
Petani menyoroti persyaratan pengisian Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dinilai semakin kompleks.
Selain mendata kebutuhan pupuk, kelompok tani diminta melengkapi sejumlah dokumen, termasuk bukti pembayaran PBB atau SPPT, data ternak hingga komoditas yang dimiliki.
Ketua Kelompok Tani Bina Lestari Desa Mambu, Abdul Latif, mengatakan persyaratan tersebut membuat kelompok tani kesulitan, terutama karena proses validasi data harus rampung paling lambat 20 Oktober 2026.
“Persyaratan pendaftaran pengambilan pupuk melalui RDKK untuk 2027 ini ribet. Kesan kami petani atau kelompok diminta melakukan sensus, padahal ini bukan tugas kami,” kata Abdul Latif dalam RDP.
Menurutnya, kelompok tani tidak bermaksud menolak aturan pemerintah. Mereka hanya meminta mekanisme pendataan dibuat lebih sederhana agar administrasi tidak menjadi hambatan bagi petani mendapatkan pupuk subsidi.
Keluhan serupa disampaikan M Thalib. Ia menilai tenggat validasi hingga 20 Oktober berpotensi menyulitkan kelompok tani yang masih menghadapi persoalan dokumen, khususnya terkait status dan administrasi lahan.
“Kami tidak meminta untuk mengubah aturan yang ada. Kami hanya berharap kemudahan untuk masyarakat,” ujarnya.
Kepala Disbuntarnak Polman, Jumadil Tappawali, menjelaskan pendataan tersebut merupakan tindak lanjut ketentuan Kementerian Pertanian untuk memperbaiki basis data RDKK.
Menurutnya, luas lahan kembali diverifikasi bersama penyuluh menggunakan metode polygon agar alokasi pupuk sesuai kondisi riil di lapangan.
“Data harus akurat karena menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Jumadil.
Ketua Tim Kerja Penyuluh Pertanian Polman, Andi Mukmin, mengatakan hasil pendataan akan dimasukkan ke dalam aplikasi e-RDKK 2027.
Evaluasi dilakukan setiap tahun karena terdapat data yang sudah tidak sesuai kondisi lapangan, termasuk petani atau kelompok tani yang tidak lagi melakukan penebusan pupuk.
“Pendataan ulang diperlukan agar penerima dan kebutuhan pupuk dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Polman, Amir, meminta pemerintah tidak hanya mengejar kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan petani mendapat pendampingan.
Ia meminta Disbuntarnak dan penyuluh turun langsung membantu kelompok tani yang kesulitan, terutama dalam penggunaan teknologi, pengurusan SPPT, status lahan maupun dokumen pendukung lainnya.
“Kami meminta PPL lebih proaktif mendampingi, bukan malah mempersulit,” tegas Amir.
Jurnalis: Hasbi Waluyo






