ENews, Majene •• Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Majene, dr Yupie Handayani berjanji akan mengevaluasi pengelolaan parkiran rumah sakit yang dinilai oleh masyarakat tidak transparan dan berpotensi mengurangi pendapatan dari sektor retribusi.
“Kami evaluasi ya, pokoknya saya berbenah demi kemajuan RSUD, saya baru saja dipercayakan bapak bupati untuk kembali memimpin RSUD Majene. Tentunya perlu proses tapi atas pertanyaan tentang pengelolaan parkir kami pasti segera evaluasi,” tegas dr Yupie kepada ENews Indonesia, Kamis (10/7/2025).
Sebelumnya, sejumlah masyarakat meminta pihak RSUD Majene untuk segera mengevaluasi surat tugas yang dikantongi kordinator parkir, ditambah, muncul dugaan bahwa area parkir dikelola oleh seorang koordinator yang bukan merupakan bagian dari struktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD.
Dari informasi yang dihimpun, koordinator parkir tersebut mengklaim mengantongi Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Plt Direktur sebelumnya. Namun, legalitas dan efektivitas surat tersebut dipertanyakan.
Selain statusnya sebagai nonpegawai, kompetensi koordinator parkir itu dalam menjalin kerja sama resmi dengan institusi layanan publik juga menuai kritik.
“SK (Surat Keputusan) atau surat tugas itu seharusnya otomatis dievaluasi bahkan dibatalkan karena dikeluarkan oleh pejabat lama yang masa jabatannya sudah berakhir,” ujar salah seorang staf internal RSUD Majene yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan, Rabu (9/7/2025).
Ditambahkanya bahwa Plt Direktur RSUD Majene dr Yupie Handayani diduga segan menegur oknum tersebut.
“Direktur sepertinya takut menegur atau mengevaluasi pengelolaan parkiran, karena si kordinator parkir ini dekat dengan bapak bupati, apalagi tim sukses bupati waktu Pilkada, jadi salahkah kita kalau kita katakan sang pelaksana tugas direktur pembiaran karena takut,” ucapnya.
Diketahui, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, setiap unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD wajib menyusun dan melaporkan pendapatan dan belanja secara akuntabel dan transparan, termasuk pendapatan dari sektor pendukung seperti parkir.
“Kalau parkirnya dikelola orang luar tanpa kontrak resmi, tidak ada pemungutan retribusi sesuai aturan, lalu uangnya sebagian masuk ke mana? Ini patut dicurigai sebagai bentuk pembiaran sistemik,” tambahnya
Pengelolaan area parkir di fasilitas publik seperti RSUD sejatinya tunduk pada sejumlah regulasi penting, antara lain:
1. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah – mengatur sistem pengelolaan keuangan fleksibel namun akuntabel bagi unit pelayanan daerah, termasuk RSUD;
2. Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum – biasanya memuat ketentuan tarif parkir dan mekanisme pemungutan yang sah dan harus masuk ke kas daerah atau rekening BLUD;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, mengamanatkan pengelolaan rumah sakit secara profesional dan sesuai prinsip tata kelola yang baik;
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah oleh perangkat daerah.
“Jika terdapat pungutan oleh pihak luar tanpa dasar kontrak kerja sama atau penunjukan resmi, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara dan bisa masuk dalam ranah hukum pidana,” katanya.
“Seperti diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam hal penyalahgunaan kewenangan atau penggelapan pendapatan daerah,” tambahnya.
Menyikapi persoalan ini, sejumlah tokoh masyarakat dan internal rumah sakit mendesak Plt Direktur RSUD Majene yang baru untuk melakukan evaluasi total terhadap pengelolaan parkiran, termasuk mencabut surat tugas koordinator lama dan memproses pengelolaan parkir melalui sistem BLUD secara resmi.
“Ini rumah sakit daerah. Harus dikelola secara terbuka, bukan dibiarkan dimanfaatkan oleh segelintir oknum. Parkir itu potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga,” ujar salah seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Banggae.






