ENEWS, MAJENE •• Keputusan Bupati Majene untuk mengangkat Yuliani Laupe sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Majene menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.
Polemik muncul lantaran Yuliani masih menjabat sebagai Kepala Bidang di dinas yang sama, dan belum berada pada jenjang Eselon II, yang lazimnya menjadi prasyarat untuk menduduki jabatan strategis tersebut, meskipun bersifat sementara.
Burhan, salah seorang tokoh masyarakat Majene, menilai penunjukan Plt seharusnya mempertimbangkan aspek kapabilitas, pengalaman birokrasi, dan jenjang jabatan yang telah ditempuh.
“Selama ini, jabatan Plt Kepala Dinas biasanya diisi oleh pejabat eselon II seperti Asisten atau Staf Ahli Bupati, yang telah matang secara birokrasi dan memiliki pengalaman manajerial yang luas,” ujar Burhan, Rabu 11 Juni 2025.
Menurutnya, keputusan ini bukan hanya soal kelayakan individu, melainkan juga menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian.
Secara normatif, pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Dinas diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi (termasuk Kepala Dinas) hanya dapat diisi oleh pejabat eselon II.
Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, yang memberi ruang kepada pejabat tertentu untuk menjadi Plt/Plh, namun tetap harus memenuhi syarat eselonisasi dan kompetensi jabatan.
Bahkan dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Pengangkatan Plt/Plh, yang menegaskan bahwa pejabat yang ditunjuk sebagai Plt minimal menduduki jabatan setara atau lebih tinggi dari jabatan yang akan diisi secara sementara.
Jika merujuk pada regulasi-regulasi tersebut, maka penunjukan pejabat eselon III (kepala bidang) sebagai Plt Kepala Dinas dapat dipertanyakan legalitas dan proseduralnya. Hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi sistem birokrasi daerah yang berbasis merit.
Selain persoalan legalitas, sejumlah pihak juga menyoroti efektivitas kinerja Dinas Kesehatan ke depan di bawah kepemimpinan Plt dari jenjang eselon III.
Di tengah beban kerja sektor kesehatan yang tinggi pasca pandemi dan tantangan layanan dasar di wilayah terpencil, Dinas Kesehatan dituntut untuk dipimpin oleh figur yang tidak hanya administratif, tetapi juga mampu memimpin dan mengambil kebijakan strategis.
“Masalah kesehatan itu kompleks, dan butuh kepemimpinan yang kuat serta pengalaman birokrasi lintas sektor. Apakah seorang kepala bidang bisa langsung mengemban beban tersebut? Ini yang perlu dievaluasi,” ucap salah satu ASN senior yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pengamat kebijakan publik juga mendesak Pemerintah Kabupaten Majene untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan di balik penunjukan ini. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemerintahan.
Pengangkatan Plt yang menuai kontroversi ini memperlihatkan pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam menjunjung prinsip meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Sementara kepala BKPSDM Kabupaten Majene, Nahdlah mengatakan bahwa keputusan tersebut adalah kebijakan bupati tetapi dirinya berjanji akan menyampaikan saran ke bupati untuk lebih selektif dan teliti dalam mununjuk pelaksana tugas yang sesuai background-nya.
“Penunjukan beliau atau ibu Yuliani, adalah murni kebijakan bupati tapi insya Allah saya akan memberikan masukan ke bupati supaya lebih selektif dan teliti apalagi Dinkes adalah dinas yang sensitif menyangkut ilmu kesehatan. Tentunya harus punya pengetahuan di bidang kesehatan,” ucapnya.
(Arfan Renaldi)






