ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Dalam surat imbauan yang diterima redaksi Enewsindonesia.com, Kamis (2/11/2023) tersebut salah satunya tertulis imbauan tentang tata tertib pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Surat tersebut bernomor 774/PM/K1/10/2023 dan dikeluarkan pada tanggal 27 Oktober 2023. Tertulis juga keterangan bahwa dokumen tersebut telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Berikut isi surat imbauan tersebut:
Sehubungan dengan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR,
anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota yang dijadwalkan pada tanggal 4 November 2023 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bersama ini Kami mengimbau dan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
a. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum.
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2023 tentang
Sentra penegakan Hukum Terpadu.
7. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2023 tentang
Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota.
8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
b. Bahwa ketentuan Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur:
1. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i
dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan DCT
anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD
kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota
DPRD sampai dengan dimulainya Masa Tenang; dan
2. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak
15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam poin huruf b, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023,
jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November
2023.
d. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam poin huruf b, berdasarkan tugas Bawaslu untuk melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf b angka 1 UU Pemilu, bersama ini Bawaslu mengimbau kepada seluruh pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu,
bakal calon anggota DPR, bakal calon anggota DPRD provinsi, dan bakal calon
anggota DPRD kabupaten/kota untuk:
1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan
memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat
Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk
memilih seperti:
1) coblos nomor urut
2) simbol/gambar paku dan/atau
3) materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih
3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi
perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye
sebelum dimulainya masa kampanye”.
4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27
November 2023 merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE” sehingga
Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang
mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum
jadwal dan tahapan Kampany
1) pertemuan warga;
2) penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet,
poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender,
kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3). penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk,
dan/atau umbul-umbul;
4) media sosial; dan/atau5) aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu
yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur
Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan
“kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” sebagaimana dimaksud
pada angka 4 (empat) diatas, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan
pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 4 (empat) diatas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.
7. Memperhatikan bahwa pemasanganan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).
Laporan: Abdul Gafur