Enewsindonesia.com, Makassar : Penasehat hukum PT. Alam Sumber Rezeky (ASR), Dr. H. Jamaluddin Rustam menilai, aksi penolakan tambang galian C di Bantaran Sungai Saddang Kabupaten Pinrang, tidak mendasar.
Menurutnya, PT. ASR merupakan perusahaan berbadan hukum resmi. Mengantongi Izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Eksplorasi, dan Izin Produksi. Izin tersebut diperoleh secara prosedural dan memperoleh banyak rekomendasi. Di antaranya Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jenneberang dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Tentu saja rekomendasi yang diperoleh menegaskan bahwa PT. ASR dalam menjalankan usahanya ikut melakukan normalisasi sungai dan tetap menjaga lingkungan serta melestarikan lingkungan,” kata Dr. Jamaluddin, Selasa 29 Oktober 2019.
Dengan demikian, kata Dr. H. Jamaluddin Rustam, PT. ASR mendapat legalitas untuk beroperasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.
“Perusaan ini legal di mata hukum, lantas kenapa PT. ASR terus-menerus dihalang-halangi. Bahkan didemo berkali-kali. Justru perusahaan ini harus mendapat perlindungan hukum,” sebutnya.
Menyelisik upaya penolakan, Dr. Jamaluddin menilai aksi demonstrasi yang terjadi tidak mengacu pada realitas. Padahal, kata dia, terdapat penambang ilegal namun tak menuai aksi penolakan. Bahkan tetap beroperasi dengan aman.
“Bila kita melihat fakta di lapangan, pernyataan adik-adik terpelajar dalam unjuk rasa kemarin itu sangat tidak berdasarkan data dan fakta. Sementara para penambang yang tanpa izin dibiarkan melakukan aktivitas sesuka hatinya,” imbuh Dr. Jamaluddin.
Pihak perusahaan tak ingin bertindak gegabah, walau diperlakukan tak adil. Mereka memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Pinrang dan Polda Sulsel.
Menurut Dr. Jamaluddin, upaya itu langkah utama sebagai warga negara penganut nomokrasi atau kedaulatan hukum.
“Saat ini kami selaku warga negara yang taat hukum dan senantiasa mendukung
penegakan supremasi hukum. Kami
mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang bekerja profesional dalam penanganan
kasus ini” pungkasnya.
Sebelumnya, massa aksi berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jumat 25 Oktober. Aksi berlanjut di DPRD Kabupaten Pinrang, Senin 28 Oktober 2019. Mereka penolakan PT. ASR menambang pasir di Bantaran Sungai Saddang dan hendak mengusirnya dari Kabupaten Pinrang.
Reporter Rusli