ENEWS, BANTAENG ••》Aktivitas pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantaeng lumpuh total pada Rabu (11/3/2026).
Kantor yang juga menjadi bagian dari Mall Pelayanan Publik (MPP) itu tampak sepi tanpa aktivitas pelayanan.
Kondisi tersebut diduga dipicu aksi mogok kerja sebagian besar pegawai PPPK paruh waktu. Akibatnya, masyarakat yang datang untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tidak mendapatkan pelayanan.
Pantauan ENews Indonesia di lokasi menunjukkan ruang pelayanan kosong dari aktivitas petugas. Sejumlah warga terlihat datang dan terpaksa kembali pulang tanpa dilayani.
Beberapa staf yang ditemui di kantor tersebut, namun enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa pelayanan tidak berjalan karena sebagian besar pegawai memilih tidak masuk kerja.
“Iya pak, hari ini hampir semua mogok kerja. Penyebabnya karena gaji tenaga PPPK paruh waktu sangat kecil, hanya sekitar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per bulan,” ujar salah seorang staf.
Seorang warga yang datang untuk mengurus KTP mengaku kecewa karena tidak ada petugas yang melayani di Mall Pelayanan Publik.
“Saya datang mau urus KTP, tapi tidak ada pegawai yang melayani. Banyak juga masyarakat yang datang, tapi akhirnya pulang karena tidak ada pelayanan,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lain yang mengaku sudah beberapa kali datang ke kantor Disdukcapil namun belum mendapatkan pelayanan.
“Kami sudah bolak-balik datang ke sini. Jarak rumah kami juga cukup jauh, tapi tetap tidak ada pelayanan,” kata salah seorang warga.
Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah agar pelayanan administrasi kependudukan kembali berjalan normal.
“Kami sangat membutuhkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga untuk berbagai keperluan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bantaeng, M. Arif, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa besaran gaji tenaga PPPK paruh waktu tersebut belum bersifat final dan masih dalam tahap pembahasan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait.
“Yang pernah saya baca di ruang pola Kantor Bupati belum lama ini dan sempat viral di media sosial itu adalah catatan dari BPKAD. Saya hanya membaca saja. Ternyata itu belum sepenuhnya final karena masih dirapatkan untuk dibahas kembali,” ungkap Arif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKAD Kabupaten Bantaeng belum berhasil dimintai keterangan terkait besaran upah tenaga PPPK paruh waktu tersebut. (Ismail L)






