ENEWS, MAKASSAR •• Dugaan pelanggaran izin penjualan minuman beralkohol mencuat di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Toko Anugerah Jaya Abadi yang berlokasi di kawasan elit Jalan Metro Tanjung kedapatan menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa mengantongi izin operasional.
Dalam pantauan langsung ENews Indonesia, toko tersebut secara terbuka memajang minuman beralkohol golongan A seperti Monkey Shoulder (whisky), Clase Azul (tequila), dan Johnnie Walker (whisky).
Produk-produk ini seharusnya hanya boleh dijual oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi sesuai regulasi pemerintah.
Namun, tidak satu pun dokumen perizinan ditemukan di lokasi. Tidak tampak Surat Izin Penjualan Minuman Beralkohol (SIPMB), izin operasional, maupun tanda daftar usaha yang lazim dipasang di area publik sebagai bukti legalitas.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa toko tersebut beroperasi tanpa izin.
Seorang pemerhati sosial, Jupri, mengaku resah dengan keberadaan penjualan miras di kawasan pemukiman elit ini.
“Selama ini kami tidak pernah melihat ada izin terpampang. Ini pemukiman elit, jadi kami khawatir,” ujarnya kepada ENews Indonesia, Jumat (21/11/2025).
Regulasi melalui Permendag No. 20/2014 serta Perda Kota Makassar dengan tegas mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol hanya boleh dilakukan oleh pelaku usaha yang telah mengantongi izin lengkap dan beroperasi di zona yang ditetapkan.
Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Saat dikonfirmasi, owner Anugerah Jaya Abadi bersikeras bahwa toko mereka memiliki izin.
Namun ketika diminta menunjukkan dokumen tersebut, pihaknya tidak mampu memberikan bukti apa pun.
Sikap ini justru semakin menguatkan dugaan bahwa penjualan miras di toko tersebut berjalan tanpa legalitas.
Jupri mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah kota untuk segera turun tangan.
“Kami butuh ketegasan. Jangan sampai ada yang mem-backingi. Jangan tunggu ada masalah baru bertindak,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak toko belum memberikan klarifikasi lanjutan mengenai status izin usaha mereka.
Jurnalis: Angki Perdana






