ENEWS, BONE ••》Seorang pria bernama Syamsuri M., yang mengaku sebagai petugas keamanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bone, menuai sorotan tajam masyarakat setelah diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap seorang pemuda di area pekarangan Perpustakaan Daerah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (19 Januari 2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Syamsuri M. mendatangi seorang pemuda berinisial “R” yang tengah duduk di sekitar lingkungan perpustakaan, lalu diduga bersikap menekan dan tidak pantas.
Kepada Enewsindonesia, R mengaku diminta membelikan minuman keras (miras) jenis bir oleh Syamsuri M.
Permintaan tersebut langsung ditolak karena bertentangan dengan keyakinannya sebagai umat Islam serta statusnya sebagai mahasiswa.
Tak berhenti di situ, setelah permintaan tersebut ditolak, Syamsuri M. kembali diduga meminta meminjam sepeda motor milik R, namun kembali ditolak karena keduanya tidak saling mengenal.
“Dia datang saat saya duduk di pekarangan Perpustakaan Daerah lalu menyuruh saya membelikan bir. Saya menolak. Setelah itu dia mau pinjam motor, tapi saya juga tolak karena kami tidak saling kenal dan saya masih berstatus mahasiswa, tentu harus menjaga marwah,” ungkap R kepada Enewsindonesia.
Penolakan tersebut diduga tidak diterima dengan baik, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman serta tekanan psikologis bagi pemuda yang berada di lokasi.
Selain dugaan intimidasi, Syamsuri M. juga dilaporkan mengklaim memiliki kewenangan memungut uang parkir dari pengunjung Perpustakaan Daerah.
Ia berdalih pungutan tersebut sah karena posisinya sebagai petugas keamanan di lingkungan perpustakaan.
Tindakan tersebut menuai kecaman masyarakat. Pasalnya, selain dinilai melampaui kewenangan, perbuatan tersebut juga berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar (pungli) dan mencederai fungsi Perpustakaan Daerah sebagai ruang publik yang seharusnya aman, edukatif, serta bebas dari perilaku yang bertentangan dengan norma hukum dan moral.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan Daerah Kabupaten Bone, yang dikonfirmasi Enewsindonesia pada Selasa (20 Januari 2025), menegaskan bahwa tidak ada tarif parkir yang diberlakukan di kawasan Perpustakaan Daerah.
Masyarakat mendesak pihak terkait untuk segera melakukan klarifikasi terbuka, penelusuran menyeluruh, dan tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, guna menjaga integritas fasilitas publik serta menjamin rasa aman bagi masyarakat. (Try Ardiansyah)






