Momen Haru di Sidang Pemerasan Bone: Uang Dikembalikan ke Anak Terdakwa

Foto: Suasana saling berpelukan sebagai simbol memaafkan antara pihak terdakwa dan korban pemerasan di Bone. (Dok. Ijonk)

ENEWS, BONE •• Arfan Rahman alias Appang, terdakwa dalam kasus pemerasan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Watampone, Kabupaten Bone, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Syarif SH MH, pada Senin, 27 Oktober 2025.

Dalam sidang tersebut, lima saksi turut dihadirkan, termasuk para korban, yaitu Syamsuddin, Arman Rahim, Sri Fardilla, Zulkarnain, dan Sri Dewi Rostari.

banner 728x250

Selama persidangan, barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp11 juta yang dimasukkan ke dalam amplop coklat ditampilkan. Uang tersebut merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh Arfan Rahman, yang sebelumnya telah dikembalikan oleh terdakwa saat proses BAP di Polres Bone.

“Setelah uang ini saya terima kembali, saya akan menyerahkannya kepada anak terdakwa,” ujar Srifardilla di hadapan persidangan.

Hakim Ketua kemudian bertanya dengan nada heran, “Mengapa diberikan kepada anaknya?”

Srifardilla menjawab, “Karena anaknya tidak bersalah. Saya sudah mencapai kesepakatan dengan suami saya.”

“Dalam hal ini, saya telah memaafkan kesalahan Arfan Rahman,” tambahnya.

Pernyataan tersebut sontak membuat seisi ruang sidang terharu. Di penghujung sidang, Srifardilla menyerahkan uang tersebut kepada anak terdakwa didamping istri terdakwa dan mereka saling berjabat tangan serta berpelukan sebagai simbol saling memaafkan. Pemandangan haru itu membuat tak sedikit hadirin meneteskan air mata.

Saat dikonfirmasi oleh ENews Indonesia, Srifardilla menjelaskan, “Selanjutnya, saya menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hakim terkait kasus ini. Saya dan keluarga telah memaafkan.”

Sebelumnya diberitakan, Arfan Rahman alias Appang harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan kasus pemerasan. Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wae Manurunge tersebut dilaporkan ke polisi oleh seorang pengusaha kosmetik bernama Sri Fardila pada Senin, 30 Juni 2025.

Kasus ini terungkap ketika Sri Fardila mendatangi Sekretariat Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Kabupaten Bone di Gedung Pemuda, Jalan Kawerang, Kota Watampone, pada Senin malam, 30 Juni 2025.

Didampingi oleh suami dan kerabatnya, Sri berkunjung ke Sekretariat Forbes untuk mengklarifikasi dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh seorang anggota Forbes bernama Appang, yang mengatasnamakan organisasi tersebut.

Selain mengatasnamakan Forbes, menurut Sri, pelaku juga melakukan tindakan serupa dengan mengatasnamakan wartawan dan Polda Sulawesi Selatan.

“Jadi, Appang ini meminta uang sejumlah Rp8 juta dengan alasan untuk wartawan, Rp1.600 untuk biaya pembelian kursi Sekretariat Forbes, dan Rp1.400 untuk tamu dari Polda Sulsel,” ungkap Sri di hadapan anggota Forbes Anti Narkoba Bone.

Appang, yang juga merupakan admin grup WhatsApp “Karebanna Bone” dan hadir pada kesempatan itu, hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui perbuatannya.

“Iya, saya salah,” ucap Appang dengan nada penuh penyesalan. (Redaksi)





Tinggalkan Balasan