ENews, Makassar •• Kuasa hukum Ishak Hamsa, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., kembali mengunjungi Subdirektorat Profesi dan Pengamanan (Subdit Wabprof) Bidang Propam Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk menanyakan perkembangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan kliennya, yang sebelumnya telah memberikan keterangan terkait perkara perdata yang dimenangkan di pengadilan.
Setelah pertemuan dengan penyidik, Maria Monika dan Ishak Hamsa mengadakan jumpa pers yang dihadiri oleh puluhan jurnalis media online di lantai empat gedung Polda Sulsel.
Dalam keterangannya, Maria menjelaskan bahwa kunjungannya terkait dengan kasus salah tangkap yang menyebabkan kliennya dipenjara selama 58 hari atas tuduhan penyerobotan lahan.
Padahal, Ishak memiliki lahan seluas 64 hektar di wilayah Barombong, dan kliennya telah memenangkan praperadilan.
Setelah memenangkan praperadilan, kliennya melaporkan kasus yang merugikannya serta melaporkan penyidik yang menangani kasus salah tangkap tersebut.
“Kedatangan kami bermaksud untuk menanyakan sejauh mana tindak lanjut dari penambahan BAP yang telah dilakukan. Kami berharap ada ketegasan dari pihak Polda untuk menindaklanjuti hal ini, karena klien kami menunggu agar kasusnya dapat terungkap secara transparan kepada publik. Kunjungan ini adalah bentuk dorongan agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah lama bergulir, namun hingga saat ini kami belum mendapatkan titik terang,” ujarnya.
Maria juga mengungkapkan bahwa terdapat empat laporan milik kliennya yang diduga belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh pihak kepolisian.
Ia meminta agar sanksi tegas diberikan kepada oknum anggota yang terbukti melanggar kode etik, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003.
Di hadapan media, Maria menyatakan, “Sudah ada empat laporan saudara Ishak Hamsa yang belum ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami berharap Polda Sulsel menunjukkan ketegasan dan profesionalitasnya, dan tidak pandak bulu, Maria juga menyebut bahwa kliennya telah mendapat janji dari Kanit Subdit Wabprof bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti secara komprehensif dan cepat.”
“Kami sangat berharap Bapak Kanit dapat menepati janjinya. Kami akan terus mengawal kasus ini agar laporan ini segera ditindaklanjuti, mengingat kepentingan hukum klien kami masih belum jelas hingga saat ini,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Maria juga menyoroti laporan lain milik kliennya, termasuk kasus penganiayaan yang telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar sejak tahun 2021, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Padahal, kasus tersebut telah dilengkapi dengan bukti berupa video dan keterangan saksi-saksi, namun sayangnya belum ada tindak lanjut yang berarti,” tambahnya.
Pihaknya berharap agar tidak hanya laporan dari Ishak Hamsa yang mendapat perhatian serius, tetapi juga laporan-laporan lain dari masyarakat yang seringkali terhenti di tahap penyelidikan.
“Kami sangat berharap Polres Pelabuhan maupun Polrestabes Makassar dapat bekerja lebih profesional dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat yang mencari keadilan,” tutupnya.
Jurnalis: Angki Perdana






