3 Pemuda Pengedar Sabu di Bone Diringkus Polisi

Foto: 3 Pemuda pengedar narkoba yang ditingkup polisi di Bone. (File Enews)

ENEWS BONE ▪︎ Tiga pemuda di Jalan Yos sudarso, Kelurahan TA’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) harus berurusan dengan kepolisian lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ketiganya masing-masing:



– AA (20) warga BTN Bugenvil, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone

2. ES (27) Jalan sungai Musi, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone;

3. NA (30) beralamat di Jalan Sungai Limboto BTN Amanda 2 blok e/15 Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Kasatres Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengungkapkan ketiganya diamankan pada Sabtu tanggal 25 Mei 2024, jam 02.30 Wita.

“Awalnya kami amankan AA beserta barang bukti sabu sebanyak satu paket ukuran kecil. AA mengaku kalau sabu tersebut dibeli dari tangan ES seharga Rp 150 ribu untuk diserahkan kepada A namun keburu ditangkap,” ungkapnya, Senin (27/5/2024).

Lebih lanjut Yusriadi memaparkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku ES.

“ES menjelaskan kalau sabu tersebut adalah milik R yang dititip sebanyak enam paket sedang dan satu paket kecil sebagai bonus pelaku dan itulah yg dijual kepada pelaku AA sedangkan yang enam paket diserahkan kepada pelaku NA,” bebernya.

Lebih jauh Yusriadi memaparkan, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengamankan NA.

“Dalam penguasaan NA ditemukan enam paket sabu sedang yang sempat dilempar ke atas seng (atap rumah) namun sempat dilihat dan ditemukan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

“NA mengaku kalau sabu tersebut diperoleh dari tangan ES atas suruhan R,” kata Yusriadi.

Maka atas kejadian tersebut tambah Yusriadi, ketiga pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.

“Sementara R masih dalam pengejaran pihak Satresnarkoba Polres Bone,” ucapnya.

“Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Lee)





Tinggalkan Balasan