Mantan Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Makassar Ditetapkan Tersangka Tipikor

Foto: Tersangka TY saat digiring ke mobil tahanan oleh APH. (RED)

ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR — Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan melakukan penahanan terhadap TY pada kasus pekerjaan/proyek Jasa Pengawasan, Konsultasi, dan Pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 hingga tahun 2020, Rabu (1/11/2023).

Penetapan TY sebagai tersangka setelah pihak Kejati Sulsel memeriksa 20 orang saksi dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait kasus proyek tersebut.



“Sebagaimana telah kami informasikan bahwa Penyidikan perkara ini dilakukan sejak tanggal 9 Oktober 2023 dan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati SulSel secara profesional dan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan bergerak cepat untuk menentukan Tersangka yang bertanggungjawab dalam Tindak Pidana Korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH melalui keterangan persnya dikutip pada hari Kamis (2/11/2023).

Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka TY sebagai berikut :

– Bahwa Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Kantor Cabang Makassar (bulan Agustus 2018 s.d September 2021) dengan sengaja telah merekayasa 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020 dimana seolah-olah ke empat 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan merupakan core bisnis / bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.

– Perbutan Tersangka TY dilakukan dengan bekerjasama dengan oknum-oknum Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan bekerjasama dengan 3 (tiga) Perusahaan (PT. B; PT. CS; dan PT. IGS) serta oknum lainnya.

– Setelah berhasil melakukan rekayasa tersebut PT.  Surveyor Indonesia telah mendropping dana ke PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar di transfer ke 3 (tiga) Perusahaan (PT. B; PT. CS; dan PT. IGS) dan selanjutnya uang-uang tersebut tersebut telah ditransfer dan telah dinikmati oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan oknum-oknum lainnya, sehingga perbuatan Tersangka TY tersebut telah bertentangan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan PT. Surveyor Indonesia No. 029 tanggal 28 Juni 2011.

“Akibat perbuatan Tersangka TY bersama beberapa oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian ± sebesar Rp.20.066.749.555 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah). Dari perkiraan kerugian tersebut Tim Penyidik saat ini telah berhasil menemukan aliran uang yang telah dinikmati Tersangka TY dan oknum-oknum lainnya sekitar + Rp. 12,4 Milyar,” ungkap Soetarmi.

Ditambahkannya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel segera akan melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, oenggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Oleh karena itu, Kajati Sulsel mengimbau agar para saksi yang dipanggil agar koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara,” pungkasnya. (Abdul Muhaimin)

banner 728x250

banner 728x250

     

Tinggalkan Balasan