Mafia Solar Diduga Beroperasi di SPBU Marina Bantaeng

Ilustrasi aksi penimbunan BBM subsidi. (ENews)
Ilustrasi aksi penimbunan BBM subsidi. (ENews)

ENEWS, BANTAENG •• Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang merugikan negara ini disebut masih kerap terjadi di Kabupaten Bantaeng.

Pada Sabtu (19/11/2025), muncul dugaan keterlibatan oknum pegawai SPBU 73.924.03 Pantai Marina dalam jaringan pengaliran solar subsidi ke pihak yang tidak berhak.



Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa seorang pria bernama H. Hengky (30) diduga menjadi perantara distribusi solar subsidi dengan bekerjasama dengan oknum pegawai SPBU tersebut.

Keduanya disebut memainkan skema penyaluran BBM tidak sesuai aturan, dengan cara memanfaatkan celah operasional SPBU untuk mengalirkan solar ke jalur ilegal.

Aktivitas ini diduga dilakukan secara sistematis melalui penyimpangan dari prosedur resmi pengadaan dan distribusi BBM.

Dugaan tersebut diperkuat oleh pengakuan sejumlah warga yang mengamati adanya keluar-masuk kendaraan tangki modifikasi dan aktivitas pengisian solar dalam jumlah tidak wajar di area SPBU.

Saat ditelusuri lebih jauh, tim jurnalis ENews Indonesia sempat menemui H. Hengky di sebuah warkop di Jalan Merpati, Kelurahan Pallantikang, Kabupaten Bantaeng.

Ketika dikonfirmasi mengenai keterlibatannya, ia justru menyampaikan kalimat yang makin memperkuat kecurigaan.

Saya itu (pelaku. Red) bos ku. Jangan mi dikasi naik beritanya,” ujarnya singkat saat ditanya soal aktivitasnya di SPBU Marina, Rabu (19/11).

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait posisi dan peran H. Hengky dalam dugaan jaringan tersebut.

Saksi lain, Misbah (50), mengungkapkan bahwa praktik di SPBU Pantai Marina bukan kejadian baru.

Ia menduga bahwa pola penyimpangan distribusi BBM subsidi sudah lama terjadi dan melibatkan lebih dari satu pihak.

Misbah menegaskan bahwa arus distribusi yang tidak sesuai ketentuan sangat merugikan masyarakat dan negara, karena solar bersubsidi seharusnya diprioritaskan bagi nelayan, petani, dan sektor-sektor yang ditetapkan pemerintah.

Diketahui, secara hukum, praktik penyalahgunaan solar bersubsidi masuk dalam kategori tindak pidana. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan, pengangkutan ilegal, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa dikenai ancaman Pidana penjara hingga 6 tahun dan Denda maksimal Rp 60 miliar

Ancaman ini berlaku bagi siapa pun yang terbukti mengalirkan BBM subsidi ke pasar ilegal atau bekerja sama dalam jaringan mafia solar.

Laporan: Ismail L





Tinggalkan Balasan