ENEWS, BONE ••》Seorang perempuan berinisial ILA dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penghinaan di muka umum yang terjadi di wilayah hukum Polres Bone.
Laporan tersebut diajukan oleh Ulfadillah, S.H., yang mengaku menjadi korban penghinaan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 Wita, di BTN Graha Indah Residence, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Kepada ENews Indonesia, Ulfa menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula saat dirinya sedang melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok.
Dalam siaran tersebut, ia mengaku hanya membahas persoalan Open Booking Online (BO) secara umum tanpa menyebut nama atau merujuk pada pihak tertentu.
“Tidak ada saya sebut nama siapa pun. Saya hanya membahas secara umum, tapi entah kenapa terlapor merasa tersinggung,” ujar Ulfa, Rabu (21/1/2026).
Tak lama kemudian, terlapor diduga mendatangi rumah korban. Dengan jarak sekitar dua meter, terlapor bersama beberapa temannya melontarkan kata-kata kasar dan bernada merendahkan secara terbuka, yakni, “Anjing ko, liwa mato konja’ tappa mu” (anjing kamu, mukamu jelek, red), yang disaksikan oleh warga sekitar.
Ucapan tersebut dinilai telah menyerang kehormatan dan nama baik korban. Selain itu, terlapor juga disebut sempat berupaya melakukan kekerasan fisik, namun berhasil dicegah oleh sejumlah orang yang berada di lokasi kejadian.
“Saya tidak kenal dengan terduga pelaku. Tiba-tiba saya dihina seperti itu. Ini sudah keterlaluan,” kata Ulfa.
Atas kejadian tersebut, korban mengadu ke Polres Bone agar peristiwa itu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, hingga saat ini, pelapor mengaku belum mendapat respons dari pihak kepolisian terkait laporan yang diajukannya.
“Saya sudah berupaya melakukan laporan resmi, tapi belum direspons sampai sekarang. Saya hanya dijanji beberapa hari. Saya tidak paham kenapa laporan saya dipersulit,” ungkapnya.
Diketahui, Pasal 433 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tentang pencemaran nama baik atau perbuatan yang menyerang kehormatan/nama baik orang lain melalui lisan atau tulisan/gambar, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan (lisan) atau 1 tahun 6 bulan (tulisan/gambar), serta denda, yang berlaku sejak tahun 2026.
Pasal ini merupakan perluasan dari Pasal 310 KUHP lama, membedakan perbuatan pencemaran lisan dan tertulis/gambar, serta memiliki pengecualian untuk kepentingan umum atau membela diri.
Catatan: Berita ini telah diedit terkait KUHP 433.






