banner 728x250 . banner 728x250

KPID Sulbar Kantongi 12 LPB Tak Berizin di Mamasa

Enewsindonesia.com, Mamasa : KPID Sulbar temukan 12 Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) tak mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), di Kabupaten Mamasa, Sabtu 3 Agustus 2019.

Komisioner KPID Sulbar, Masram mengungkapkan, 12 LPB tersebut masih aktif. LPB beroperasi di Kecamatan Tabulahan, Aralle, Mambi, Balla, Tanduk Kalua, Sesena Padang, Messawa, Bambang, Sumarorong dan Mamasa.

banner 728x250

“Ada sekitar 12 usaha LPB yang selama ini mengembangkan usaha TV Kabel tidak mengantongi IPP, menyediakan menjalin kontrak dengan penyedia, hanya satu LPB yang memiliki akta pendirian perusahaan, dan SK Pengesahan badan hukum dari Menkumham,” kata Masram.

Selain itu ia juga menambahkan, sebagai bagian dari usaha dalam bidang ini, TV kabel hak paten pada ketentuan yang ada dan mengantongi izin.

“KPID Sulbar terhadap temuan ini, sebelum mengambil tindakan lebih lanjut, melakukan pendampingan dan mendorong komitmen tersebut, untuk segera menyelesaikan kelengkapan administrasi layaknya sebagai perusahaan. Pelaku LPB dapat secara bersama-sama mendirikan perusahaan,” sebutnya.

Anggota KPID Sulbar Bidang Pengawasan Isi Siaran, Ahmad Syafri Rasyid menambahkan, ketentuan pasal 33 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2002, menegaskan sebelum mengadakan kegiatannya Lembaga Penyiaran wajib mengantongi izin operasi atau IPP.

“Ketentuan ini mewajibkan setiap orang, atau pihak yang mengadakan acara penyiaran, harus memiliki IPP,” tegas Ahmad.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa bilamana terdapat LPB yang dioperasikan tanpa mengantongi IPP, maka yang disetujui telah melanggar UU penyiaran, dan melakukan tindak kejahatan penyiaran.

Terhadap kasus ini, kata dia, aparat penegak hukum berkewajiban melakukan tindakan hukum, dan bisa terproses cepat jika pihak penyedia yang hasil produksinya direlai tanpa izin melakukan pengaduan.

“Ketentuan penjara sangat jelas, upaya LPB tanpa mengantongi IPP dapat dipidana penjara 2 tahun dan atau denda, paling banyak Rp. 500.000.000,” tutupnya.(Humas KPID/Adv)

banner 728x250 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *