banner 728x250   banner 728x250

JPKP Sorot Pembangunan Perumahan, Yang Diduga Tidak Sesuai Dengan Aturan

Enewsindonesia.com – Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Polewali Mandar (Polman) menyoroti pembangunan perumahan karena diduga tidak sesuai dengan undang-undang tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

banner 728x250   banner 728x250   banner 728x250  
 

Givan Andra Pratama ketua JPKP Polman, mengatakan saat ini pembangunan perumahan di Polman begitu signifikan dan ada beberapa pembangunan tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan sehingga banyak temuan dilapangan.

“Setelah saya bersama teman-teman JPKP melakukan pantauan dilapangan, masih banyak pembangunan perumahan yang tidak nampak ruang terbuka hijau (RTH) pabliknya dan ada juga yang melakukan alih fungsi lahan padahal itu tidak bisa karena sudah diatur didalam undang-undang perumahan dan pemukiman,” ujar Givan, Selasa (11/8/2020).

Lebih lanjut Givan mengatakan, didalam RTH diduga ada yang melakukan pembangunan diatasnya, seperti café dan bangunan lainnya padahal itu sudah diatur didalam Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman pasal 144 bahwa badan hukum yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman Dilarang mengalifungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Serta dijelaskan pula didalam Peraturan Bupati (Perbup) Polman nomor 66 tahun 2016 tentang pengelolaan RTH pasal 39 huruf a setiap orang dilarang melakukan alih fungsi RTH.

Iapun menambahkan, selain RTH ada juga temuan kami berupa jalan lingkungan, saluran drainase yang belum selesai dan sudah difungsikan, padahal pihak Bank seharusnya melakukan verifikasi sesuai Permen PUPR nomor 26/PRT/M/2016 tentang kemudahan dan bantuan prolehan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebelum melakukan jual beli.

Adapun pembangunan perumahan berbeda dengan di siteplan, mana mungkin sarana, prasarana, utilitas di serahkan ke pemerintah. Karena berdasarkan prinsip kepastian hukum dijelaskan didalam Permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan kawasan pemukiman di daerah.

Adapun temuan lain terkait hal yang diperjanjikan tidak sesuai, pemanfatan ruang, dan bahkan ada pembangunan perumahan diduga masuk dalam kawasan lahan dilindungi.

Dengan hasil pantauan kami dilapangan agar pembangunan perumahan seseuai dengan ketentuan aturan yang ada, maka kita akan segera menempuh jalur hukum pidana atau perdata  sebagaimana yang dijelaskan didalam undang-undang nomor 1 tahun 2011 pasal 129 huruf f yaitu mengajukan gugatan perwakilan kepengadilan terhadap penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang merugikan masyarakat.

“Mari kita sama-sama awasi terlaksananya pembangunan perumahan seperti amanat di pasal 130 huruf d mengawasi pemanfaatan dan berfungsinya prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman,” cetus Givan yang juga merupakan mantan aktivis HMI Makassar.

banner 728x250    banner 728x250   banner 728x250      

Tinggalkan Balasan