ENEWS, POLMAN ••》Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru terhadap salah satu siswi Sekolah Rakyat (SR) Terintegrasi 22 Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mencuat ke publik dan menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Polman, Selasa (6/10/2026).
RDP yang digelar di ruang aspirasi DPRD Polman itu berujung ketegangan setelah Jaringan Oposisi Loyal (JOL) memilih walk out saat pembahasan masih berlangsung.
Dugaan kasus tersebut sebelumnya dibenarkan Kepala Sekolah SR Polewali Mandar, Muhiddin. Ia menyampaikan, tenaga pendidik yang diduga terlibat telah dikenai sanksi skorsing sejak 24 Januari 2026 tanpa batas waktu yang ditentukan.
Peristiwa dugaan pelecehan itu disebut terjadi di sebuah penginapan di Kota Polewali. Sebelumnya, korban yang sedang sakit di sekolah diantar oleh guru bersangkutan ke RSUD Hj Andi Depu untuk mendapatkan pengobatan.
Kasus tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan JOL dalam RDP DPRD Polman. JOL meminta kejelasan mengenai penanganan kasus, termasuk langkah yang telah ditempuh pihak SR Polman terhadap guru yang diduga terlibat.
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Polman Agus Pranoto dan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran SR Polman.
Sejumlah OPD yang hadir antara lain Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil dan DLHK.
Namun, JOL kecewa karena Kepala Sekolah SR Polman, Muhiddin, tidak hadir langsung dalam forum tersebut. Pihak sekolah diwakili Wakil Kepala Sekolah, Arban.
JOL sebelumnya berharap Kepala Sekolah hadir untuk memberikan penjelasan langsung mengenai dugaan kasus tersebut, termasuk tindakan yang telah dilakukan terhadap tenaga pendidik yang bersangkutan.
Arban mengatakan pihak sekolah telah memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan JOL. Menurutnya, perkara tersebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum sehingga penanganannya berada dalam ranah hukum.
“Kami sudah memberikan jawaban sesuai dengan apa yang dipertanyakan, termasuk sejauh mana penanganan kasus tersebut. Kasus ini sudah diserahkan kepada penegak hukum,” kata Arban.
Ia menegaskan pihak sekolah tidak lagi memiliki kewenangan untuk membahas substansi perkara karena telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Arban juga menyebut pihak yang bersangkutan dalam kasus tersebut sudah tidak lagi mengajar di SR Polman.
“Kami tidak berkepentingan lagi membahas substansi kasus karena sudah diserahkan kepada penegak hukum dan pelaku juga sudah tidak mengajar lagi di SR,” ujarnya.
Arban mengaku terkejut ketika JOL tiba-tiba meninggalkan ruang rapat. Ia menilai RDP semestinya menjadi ruang dialog untuk membahas persoalan secara terbuka hingga tuntas.
Sementara itu, Koordinator JOL Erwin mengatakan keputusan walk out merupakan bentuk kekecewaan karena permintaan agar Kepala Sekolah SR Polman hadir langsung tidak terpenuhi.
“Sejak awal kami sudah berupaya menghadirkan kepala sekolah agar bisa memberikan penjelasan secara langsung. Tetapi yang datang justru wakilnya,” kata Erwin.
Menurut Erwin, persoalan yang dibawa JOL membutuhkan penjelasan langsung dari pimpinan SR Polman. Karena tuntutan tersebut tidak terpenuhi, JOL memilih meninggalkan forum meski RDP masih berlangsung.
RDP tersebut pun berlangsung dalam suasana tegang dengan dua posisi berbeda. Pihak sekolah menyatakan penanganan perkara telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, sedangkan JOL tetap mendesak penjelasan langsung dari Kepala Sekolah SR Polman mengenai penanganan dugaan pelecehan tersebut.
Jurnalis: Hasbi Waluyo






