Sekda Polman Tegaskan Seleksi Kades Harus Objektif

Foto: Sekda Polman, Nursaid Mustafa didampingi Kepala Dinas PMD Alimuddin saat melakukan pemantauan tes CAT Calon Kepala Desa di SMAN 1 Polewali. (Dok. HW)
Foto: Sekda Polman, Nursaid Mustafa didampingi Kepala Dinas PMD Alimuddin saat melakukan pemantauan tes CAT Calon Kepala Desa di SMAN 1 Polewali. (Dok. HW)

ENEWS, POLMAN ••》Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, menegaskan proses seleksi calon kepala desa harus berlangsung objektif dan sesuai ketentuan.

Penegasan itu disampaikan Nursaid saat memantau pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) calon kepala desa di ruang komputer SMAN 1 Polewali, Rabu (30/9/2026).

banner 728x250

Sebanyak 50 calon kepala desa dari delapan desa mengikuti CAT dengan mengerjakan 100 soal dalam waktu 120 menit. Materi ujian meliputi ideologi dan wawasan kebangsaan, pengelolaan keuangan desa, pengetahuan umum, serta pemerintahan desa.

Nursaid mengatakan seleksi dilakukan untuk mendapatkan calon kepala desa yang memiliki kapasitas dalam menjalankan pemerintahan dan memimpin masyarakat di tingkat desa.

“Kita ingin kepala desa yang kompetitif dan nantinya ketika terpilih memiliki kapasitas untuk memimpin desa karena harapan kita ada di desa,” kata Nursaid.

Ia menegaskan nilai CAT bukan satu-satunya penentu hasil seleksi. Nilai peserta akan diakumulasi dengan hasil pemeriksaan administrasi dan wawancara.

“Panitia akan berlaku secara objektif dan mengakumulasi semua nilai, mulai dari administrasi berkas, tes CAT, dan wawancara,” ujarnya.

Nursaid juga meminta panitia menjalankan tahapan wawancara sesuai aturan. Menurutnya, proses seleksi tersebut menjadi perhatian publik sehingga seluruh tahapan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Ia menyebut Bupati Polewali Mandar Samsul Mahmud telah berpesan agar proses wawancara dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Polewali Mandar, Alimuddin, mengatakan pelaksanaan CAT dibagi menjadi dua sesi.

Sesi pertama diikuti 25 peserta dari empat desa. Namun, satu peserta tidak hadir sehingga hanya 24 orang yang mengikuti ujian. Sementara sesi kedua diikuti 26 peserta dari empat desa.

“Dengan demikian, yang mengikuti CAT sebanyak 50 orang dari delapan desa,” kata Alimuddin.

Menurut Alimuddin, dari 77 desa yang mengikuti Pilkades serentak, terdapat tujuh desa dengan jumlah calon kepala desa lebih dari lima orang. Kondisi tersebut membuat para calon wajib mengikuti CAT sesuai mekanisme seleksi.

“Tes ini dilakukan untuk mengakumulasi seluruh nilai mereka,” ujarnya.

Selain Pilkades serentak, satu desa juga mengikuti seleksi Penggantian Antarwaktu (PAW), yakni Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli.

CAT di Desa Ugi Baru dilakukan karena jumlah calon lebih dari tiga orang. Sementara untuk PAW dengan maksimal tiga calon, tahapan CAT tidak diwajibkan.

Tahapan berikutnya adalah wawancara yang dijadwalkan berlangsung Kamis (1/10/2026) di Ruang Pola Kantor Bupati Polewali Mandar.

Proses wawancara dijadwalkan dimulai pagi dan berlangsung hingga seluruh peserta menyelesaikan tahapan seleksi.

(Hasbi Waluyo)





Tinggalkan Balasan