ENEWS, WAJO ••》Wakil Bupati Wajo, dr. Baso Rahmanuddin Makkaraka, angkat suara terkait pembangunan Gerai Indomaret di Kelurahan Atakkae, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran hukum. Ia menegaskan, pekerjaan konstruksi seharusnya dapat dihentikan sementara hingga izin resmi diterbitkan.
“Meskipun permohonan perizinan sudah on progres atau sedang berproses dan dilengkapi data, itu bisa dibijaksanai. Tapi idealnya proses konstruksi dimulai saat izin PBG dan izin lainnya telah keluar,” ujar Baso Rahmanuddin saat dikonfirmasi ENews Indonesia, Rabu (11/02/2026).
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Wajo, Muhammad Ilyas, mengaku pihaknya telah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Namun, belum ada tindakan tegas karena proses PBG disebut masih berjalan.
“Kami sudah koordinasi dengan bidang yang membidangi PBG di PU. PBG-nya sedang berproses. Hasil koordinasi kemarin lewat HP, terkendala di aplikasi PTSP karena bermasalah,” katanya.
Ilyas menjelaskan, berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), Satpol PP akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui teguran lisan.
Jika tidak diindahkan, dilanjutkan dengan tiga kali teguran tertulis. Apabila tetap tidak dipatuhi, maka dapat dilakukan penyegelan setelah berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Jika tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, kami akan jalankan SOP. Artinya mulai penegakan,” tegasnya.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan Gerai Indomaret tersebut kini telah berdiri tanpa adanya tindakan penghentian yang terlihat.
Sebagai informasi, pembangunan gedung tanpa PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PBG wajib dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga perintah pembongkaran.
(Andi Iqbal)






