Gerai Indomaret di Atakkae Ditutup Satpol PP Wajo karena Tak Kantongi Izin

Satpol PP Wajo melakukan penutupan dan penyegelan Gerai Indomaret Atakkae.

ENEWS, WAJO ••》Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup dan melarang aktivitas Gerai Indomaret di Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kamis (12/02/2026).

Penutupan dilakukan karena pihak pengelola usaha belum mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Gerai tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya Pasal 33 huruf f juncto Pasal 15, serta Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Pasal 26.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Wajo, Muh. Erwin Syamsuddin, menegaskan agar pemilik usaha tidak melakukan aktivitas apa pun hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap.

“Sepanjang tidak ada izin lengkap maka tidak boleh ada aktivitas. Berproses bukan berarti memiliki izin,” tegasnya.

Penutupan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Penutupan Sementara Nomor: BA.PP/01/II/Sat Pol PP dan Damkar/2026 tertanggal 12 Februari 2026.

Pelaksanaan penutupan turut disaksikan Kepala Seksi Penegakan Syahriana Abdul Rahman, Kabid Penegakan Perda M. Jainuddin Musbat, perwakilan PUPR Andi Yusri, Lurah Atakkae, serta pengawas bangunan Indomaret, Aurel Kevin Luang.

(Andi Iqbal)





Tinggalkan Balasan