ENEWS BONE •• Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone mengpresiasi langkah tegas aparat penegak hukum dalam tindak lanjut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon.
Diketahui, sejumlah aset milik Koko Jhon berupa tanah, bangunan, serta uang disita Kejaksaan Agung RI dalam tindak pidana TPPU kasus peredaran gelap narkoba.
Saat ini, kasus TPPU tersebut telah dilimpahkan dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) ke Kejaksaan Agung RI.
Saat ini Koko Jhon kembali ke Kabupaten Bone untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watampone dan ditipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Watampone.
“Kami berharap kepada pihak Lapas Watampone dengan dikembalikannya penahanan salah satu gembong narkoba yang sangat meresahkan ini, untuk dapat menjalankan fungsi pemasyarakatan secara maksimal dan berintegritas dengan pengawasan dan penjagaan ketat terhadap tahanan ini,” pesan Ketua Forbes Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka, Kamis (24/4/2025).
Andi Singke juga menegaskan, jangan ada celah sedikit pun bagi Jhon dalam memanfaatkan pengaruhnya untuk mengakses jaringan narkobanya di luar (lapas) maupun praktik yang memungkinkan peredaran narkoba dikendalikannya dari dalam lapas.
Menurutnya, penahanan ini harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa negara hadir dan serius dalam perang melawan narkoba tanpa kompromi.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum dan tetap waspada terhadap berbagai modus penyebaran narkoba, sekaligus mendukung upaya Forbes Anti Narkoba dan aparat untuk mewujudkan Bone Zero Narkoba,” tandasnya.
Sebelumnya diwartakan, Penyidik Badan BNN RI, Galuh mengungkapkan bahwa aset milik Koko Jhon yakni sebidang tanah seluas 1612 m² di Kabupaten Bone diaita Kejaksaan Agung RI.
Selain itu, Kejagung juga menyita bangunan dan kendaraan milik Koko Jhon yang ada di Kabupaten Bone dan Kota Makassar.
“Ada beberapa objek tanah, kendaraan, bangunan rumah/gudang, dan sejumlah uang,” kata Galuh kepada ENews Indonesia, Rabu (23/4/2025).
“Saat ini proses TPPU-nya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan disidangkan di Kabupaten Bone. Jhon sendiri saat ini ditahan di Lapas Watampone,” ucapnya.
#Redaksi






