banner 728x250   banner 728x250  

Gelar Sosper Perlindungan Anak, Abdul Rahim: Jangan Lagi Ada Kekerasan Terhadap Anak

Abdul Rahim, Wakil Ketua DPRD Sulbar menggelar Sosper Tentang Perlindungan Anak

Enewsindonesia.com, Polman — Kekerasan terhadap anak dibawah umur ( Berusia 18 tahun kebawah) kerap kali terjadi di Indonesia khususnya di Sulawesi Barat yang dianggap salah satu indikator buruknya kualitas perlindungan anak.

Hal itudisampaikan Abdul Rahim Wakil Ketua DPRD Sulbar saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Sulawesi Barat, Nomor 3 Tahun 2013 tentang sistem perlindungan anak yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama di Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (20/4/2022).

banner 728x250   banner 728x250

Dihadapan ratusan masyarakat, Rahim sapaan akrabnya mengatakan, kekerasan terhadap anak dibawah umur sering terjadi disekitaran kita sehingga perlu perlindungan hukum dalam menegakkan keadilan dan kesejahteraan. Bahaya kalau kekerasan sering terjadi kepada anak dan itu bisa merusak moralitas generasi kita.

“Kita sebagai orang tua, masyarakat dan pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab bersama untuk menjaga anak-anak kita agar tidak lagi terjadi kekerasan terhadap anak, itu sudah diatur didalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jangan lagi ada kekerasan terhadap anak,”  tegas Rahim Politisi NasDem Sulbar.

Abdul Rahim, Wakil Ketua DPRD Sulbar melakukan sosialisasi peraturan daerah tentang perlindungan anak. | Dok. Ist

Anak terlahir merupakan anugerah yang terindah yang Allah SWT titipkan kepada kita, bukan sepenuhnya milik kita sebagai orang tua yang bisa diperlakukan semaunya, tapi kita memiliki tugas untuk menjaga dan merawat anak agar tumbuh berkembang sehingga menjadi anak yang cerdas.

“Tindak kekerasan terhadap anak merupakan permasalahan yang cukup kompleks, karena mempunyai dampak negatif yang serius, baik bagi korban maupun lingkungan sosialnya dan itu yang harus dicegah sedini mungkin,” ungkapnya.

Maka dari itu, kami sebagai pemerintah, perwakilan dari masyarakat berkepentingan mensosialisasikan Peraturan Daerah ini agar jangan lagi ada yang terjadi kekerasan kepada anak, kasihan generasi kita kalau terjadi kekerasan kepada mereka.

“Sanksinya itu cukup jelas didalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak maka dipida penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 100 juta,” jelasnya.

Jadi tentu dibutuhkan kesadaran dari semua pihak untuk menjaga anak kita agar tidak terjadi kekerasan fisik, psikis, merusak mental serta kejahatan seksual (verbal dan nonverbal).

“Saya mengajak kepada seluruh pihak untuk tetap bersinergi dalam memerangi tindak kekerasan terhadap anak. Sekecil apapun usaha yang kita lakukan jika dilakukan secara bersama-sama pasti akan menuai hasil. Jangan biarkan kekerasan itu terjadi dilingkungan kita,” tutupnya.

banner 728x250    banner 728x250

Tinggalkan Balasan

error: waiittt