BBM Langka, Bupati Polman Batasi Pembelian di Seluruh SPBU

Foto: Antrean yang mengular di salah satu SPBU di Polman. (Dok. HW)
Foto: Antrean yang mengular di salah satu SPBU di Polman. (Dok. HW)

ENEWS, POLMAN ••》Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, membatasi pembelian BBM bersubsidi di seluruh SPBU menyusul antrean kendaraan yang dalam beberapa hari terakhir mengular hingga sekitar satu kilometer.

Kebijakan tersebut dituangkan Bupati Polman Samsul Mahmud melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/29/2026 tentang Penjualan Bahan Bakar Minyak di SPBU, yang ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Polman.

banner 728x250

Surat edaran itu mengatur batas maksimal pembelian BBM sekaligus memperketat pelayanan di SPBU untuk mencegah pengisian berulang pada kendaraan yang sama serta potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Untuk Pertalite, kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp35 ribu setiap pengisian. Sementara kendaraan roda empat maksimal Rp200 ribu.

Pembatasan juga diberlakukan terhadap pembelian Solar. Kendaraan roda empat jenis Panther dan sejenisnya dibatasi maksimal Rp200 ribu, Hilux dan sejenisnya Rp250 ribu, kendaraan roda enam jenis dump truck dan sejenisnya Rp300 ribu, sedangkan kendaraan roda delapan ke atas maksimal Rp400 ribu setiap pengisian.

Selain membatasi nominal pembelian, SPBU dilarang melayani pengisian BBM secara berulang terhadap kendaraan yang sama dalam waktu yang dinilai tidak wajar.

Pengisian menggunakan jeriken atau wadah sejenis juga tidak diperbolehkan, kecuali dilengkapi surat rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Kebijakan ini diterbitkan setelah antrean panjang terjadi di sejumlah SPBU di Polman. Kendaraan disebut telah mengantre sejak subuh dan sebagian antrean memanjang hingga sekitar satu kilometer.

Kondisi tersebut membuat masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan BBM, terutama Pertalite.

Sebelumnya, Pemkab Polman bersama DPRD, aparat keamanan, dan pengelola SPBU telah melakukan rapat lintas sektor untuk membahas persoalan antrean serta distribusi BBM bersubsidi di daerah tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Polman juga memberikan pengecualian bagi kendaraan pelayanan umum dan darurat, seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut sampah, serta kendaraan pelayanan listrik PLN. Kendaraan tersebut tetap mendapat prioritas sesuai ketentuan.

Pemkab Polman turut memberikan peringatan kepada pengelola SPBU agar mematuhi ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah dapat memberikan rekomendasi berupa penghentian penyaluran BBM hingga penutupan SPBU.

Pembatasan ini diharapkan dapat mencegah pembelian berlebihan, penimbunan, pengeceran, maupun bentuk penyalahgunaan lainnya yang berpotensi memperparah antrean dan menyulitkan masyarakat memperoleh BBM bersubsidi.

Di sisi lain, kebijakan pembatasan pembelian tersebut membuat persoalan pasokan dan distribusi BBM di Polman menjadi sorotan. Pemerintah daerah dituntut tidak hanya mengendalikan pembelian di tingkat konsumen, tetapi juga memastikan pasokan ke SPBU tetap normal dan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

Publik kini menunggu langkah pemerintah dalam memastikan kelangkaan BBM tidak kembali memicu antrean panjang di sejumlah SPBU Polman.

Jurnalis: Hasbi Waluyo