ENEWS, BONE •• Bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon kembali duduk di meja hijau untuk menjalani sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil taransaksi narkotika jenis sabu yang telah digelutinya.
Sidang perdana telah berlangsung di Ruang Sidang 1, Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Kabupaten Bone pada Kamis 8 Mei 2025 kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Syarif SH MH itu disebutkan bahwa transaksi penjualan sabu yang telah dijalankan Koko Jhon sekira Rp 25 miliar.
Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indraswaty SH MH secara rinci termasuk yang telah dijalankan beberapa mantan bawahannya yang juga telah diamankan dan juga telah menjalani sidang.
Sidang kedua mantan bandar kupon putih serta pemasok minuman keras di Kabupaten Bone itu kembali akan digelar pada Kamis 15 Mei pekan depan.
Sementara, istri Koko Jhon yakni Andi Tri Amalia (39) saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 137 (a) lebih Subsider Pasal 138 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI telah menyita beberapa aset milik Koko Jhon yakni sebidang tanah seluas 1612 m², bangunan, kendaraan, dan uang yang ada di sejumlah rekening milik bandar narkoba Koko Jhon yang ada di Kabupaten Bone dan Kota Makassar.
#Redaksi






