Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Berau, 511 Gram Sabu Turut Diamankan

Pengedar sabu di Berau berisisial NI beserta barang bukti Sabu 511 gram.

ENEWS BERAU •• Seorang pria diduga pengedar narkotika jenis Sabu berinisial NI (34) diringkus polisi di Kelurahan Sungai Bedungan, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) sekitar pukul 17.30 Wita, Jumat (4/4/2025).

Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman sabu menuju Kampung Bangun, Kecamatan Sambaliung.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi meringkus NI serta barang bukti 11 bungkus besar yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat bruto total 511 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah plastik warna hitam, satu buah plastik warna oranye, satu buah kresek putih, satu unit handphone merek OPPO warna oranye, satu buah totebag warna krem, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam yang digunakan pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/4/2025).

Atas perbuatannya, NI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jurnalis: Ardiansyah





Tinggalkan Balasan