ENEWS, Gowa  

Dugaan Praktik Mafia Tanah Terjadi di Gowa, Ahli Waris Lapor Polisi

Foto: Kuasa hukum ahli waris,Asywar (baju kerah hijau), kiri kanan Asywar rekan kuasa hukum, Ibu memakai jilbab merupakan ahli waris dan suaminya (jaket parasut). (Dok. Angki)

ENews, Gowa •• Dugaan praktik mafia tanah terjadi di Kabupatem Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebuah tanah seluas 10,96 hektare yang merupakan tanah warisan almarhum Paraki di Sailong, Desa Sunggumanai, Kecematan Patallasang tiba-tiba dipagari oleh orang yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sejumlah lima orang ahli waris almarhum Paraki pun kaget. Bersama dengan kuasa hukumnya, Asywar S ST SH, ahli waris melaporkan seorang pria berinisial (SM) yang telah mengklaim tanah mereka ke Dirtipidum Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan SHM.



Kuasa hukum ahli waris, Asywar mengatakan bahwa ada dugaan praktik permainan mafia tanah yanh diduga dilakukan oleh pria berinisial SM dengan melakukan pemalsuan sertifikat atas lahan para ahli waris.

“Tanah kliean kami berdasarkan warisan almarhum Paraki pada Tahun 1940 seluas 10,96 hektare. Dari total luas tersebut, ada 2,5 hektare yang diduga dipatok oleh SM dengan menerbitkan 2 lembar sertifikat, yakni SHM No. 00805 dan SHM No. 01309,” ungkap Asywar dalam gelaran konferensi pers di salah satu warkop di Kabupaten Gowa, Jumat (5/9/2025)

Asywar menegaskan bahwa kliennya adalah salah satu dari korban mafia tanah. Sebab, sejak tahun 1940, tanah/lahan ahli waris yang diberikan almarhum Paraki tersebut tidak pernah diotak-atik maupun dikuasai pihak lain selain ahli waris.

“Namun secara tiba-tiba, muncul sertifikat atas nama SM, lebih mencurigakan lagi dasar penerbitan sertifikat tersebut terpecah menjadi sembilan surat Akta Jual Beli (AJB) tahun 1993,” ujarnya.

Asywar mengaku bahwa pihaknya telah mencoba menelusuri kebenaran SHM yang dipegang oleh SM tersebut ke Kecamatan Bontomarannu dan Kecamatan Pattallassang sebagai wilayah pemekaran dan mempertanyakan dokumen/surat Akta Jual Beli (AJB) SM itu.

“Pihak kecamatan menyebut tidak pernah mengurus sertifikat/AJB atas nama SM. Bahkan pihak kecamatan menyatakan secara resmi bahwa AJB tersebut tidak tercatat. Ini sudah cukup kuat menunjukkan adanya rekayasa dokumen,” kata Asywar.

Asywar menambahkan, pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Dirtipidum Bareskrim Polri pada 29 Agustus 2025 lalu.

“Dan kami juga telah mengajukan pemblokiran sertifikat ke BPN pada 4 September 2025, sebab, terjadi ketidaksesuaian objek dokumen tanah. Dalam AJB disebut persil 61 dan persil 45, sedangkan tanah milik ahli waris Paraki adalah persil 84. Kemungkinan indikasi kesengajaan dalam menempatkan AJB pada objek yang bukan miliknya. Ini modus klasik mafia tanah,” jelasnya.

Selain melapor ke Bareskrim dan memblokir sertifikat di BPN, pihak ahli waris juga menyiapkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan.

Asywar menilai kasus ini bukan sekedar sengketa perdata, melainkan praktik mafia tanah yang melibatkan instrumen pemerintah di kalangan bawah.

“Kami minta aparat penegak hukum tidak main mata, karena mafia tanah harus ditindak tegas. Ini bukan hanya soal tanah ahli waris Paraki, tapi soal keadilan rakyat kecil yang kerap menjadi korban permainan mafia tanah,” ujarnya.

“Kami ingin memastikan semua pihak mengetahui bahwa tanah ini adalah warisan sah Almarhum paraki,” tandasnya.

ENews Makassar: Angki Perdana





Tinggalkan Balasan