ENEWS BONE ▪︎ Sat Narkoba Polres Bone terus gencar memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Bone. Hingga saat ini, lebih dari seratus orang pelaku pengedar dan bandar mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terbaru, enam orang pengedar kembali diringkus polisi di du tempat berbeda.
Hari Kamis tanggal 4 Juli 2024
Sekira pukul 17.30 Wita, satuan dari Sat Narkoba Polres Bone mengamankan tiga pengedar narkitoka jenis sabu di Jl. Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Para pelaku masing-masing berinisial A.B (52), warga Dusun Bulu, Desa Corawali, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Selanjutnya A. I (43) warga Jl. A. Mangenre, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Ketiga ada M Alias R (52) warga Jl. Sungai Musi, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
“Awalnya pihak kami melakukan penangkapan terhadap A.B dan A.I dengan barang bukti satu saset kristal bening ukuran kecil sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, Senin 8 Juli 2024.
Dari pengakuan kedua pelaku lanjut Yusriadi, sabu tersebut merupakan miliknya berdua yang dibeli secara patungan dari tangan M Alias R seharga Rp. 800 ribu.
“Pihak kami pun mengamankan M Alias R di kediamannya di Jl Sungai Musi beserta barang bukti dua saset sabu dan uang tunai sejumlah Rp. 250 ribu dari hasil penjualan sabu kepada A.B dan A.I,” ungkap Yusriadi.
Ditambahkannya, dri pengakuan pelaku kalau kesemua barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dipanggilnya “BOS” sebanyak satu gram tiap pembelian dengan komitmen akan dibayar seperduanya dari harga yang disepakati sebanyak Rp. 7 juta jika sudah laku sebanyak lima gram.
“Kami temukan pula satu lembar bukti transfer BRI An. A Y sebanyak Rp. 3 juta 500 ribu yang diakuinya merupakan pembayaran pembelian sabunya,” katanya.
Hari Sabtu, 6 Juli 2024
Sekira pukul 23.30 Wita, Sat Narkoba Polres Bone kembali meringkus tiga pelaku pengedar sabu di Kompleks Stadion, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Masing-masing berinisial A. A (30) warga Dusun Limpenno, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Kedua berinisial A. H (35) warga Jl. Gunung Klabat, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Dan terakhir RI alias IC (27) warga Jl. Poros Welalange, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
“Awalnya kami meringkus A. A dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak dua saset sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf kepada Enews Indonesia, Senin 8 Juli 2024.
Dari pengakuan pelaku A.A kata Yusriadi, kalau sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli sebanyak satu saset sabu ukuran kecil seharga Rp. 200 ribu dari A.H.
“Pelaku A.A membagi/membetrix sabu tersebut menjadi dua saset sabu ukuran kecil yang digenggamnya saat diringkus polisi,” ujarnya.
Lebih lanjut Yusriadi mengatakan, pihaknya pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A.H sekitar pukul 01.00 Wita di Jl. Hos Cokroaminoto, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone tepatnya didalam kos.
“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap A.H, pihak kami Kepolisian menemukan satu unit handpone yang digunakan pelaku berkomunikasi dengan A.A. Lalu di lokasi yang sama juga berada R dan dari keterangan A.H kalau sabu yang diberikan kepada A.A sebelumnya diperoleh dari R, maka atas kejadian tersebut para pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Bone,” tutup Yusriadi.
PASAL YANG DISANGKAKAN
– Kasus 1
Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
– Kasus 2
Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






