ENEWSINDONESIA.COM, MOROTAI – Pemerintah Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Maluku Utara belum membuat laporan secara resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait dugaan penggelapan dana BUMDes Dese Juanga oleh FH.
Diberitakan sebelumnya, dari data yang dihimpun Enewsindonesia.com, FH selaku ketua melakukan pencairan anggaran pada bulan April 2022 lalu sebesar 100 juta rupiah dengan pencairan secara bertahap yakni dua kali pencairan. Pencairan pertama dicairkan sebesar 60 juta rupiah dan yang kedua sebesar 40 juta rupiah.
Tetapi pada kenyataannya BUMDes yang terletak di lapangan Sail itu tidak memiliki barang untuk dijual ataupun tidak ada progresnya sama sekali.
“Sejauh ini pihak DPMD sudah menerima laporan secara lisan dari masyarakat maupun dari BPD. Oleh karena itu kami mengambil langkah-langkah strategis dengan cara memanggil Kadesnya dan BPD,” ungkap Hadad Hi Hasan Kadis DPMD kepada Enwesindonesia.com, Kamis (5/1/2023).
Tujuan pihak DPMD, kata Kadis, memangil Kades dan BPDnya untuk segera melakukan evaluasi BUMDes Juanga.
“Apabila mendapatkan persoalan silahkan diselesaikan. apabila tidak medapakan persoalannya silakan pihak desa melaporkan secara resmi ke pihak DPMD dengan cara menyurat,” tegasnya.
Kadis menyebut hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke pihaknya.
“Kami masih berpikir positif bahwa pihak desa masih proses menyelesaikan persoalan tersebut, tetapi kalau sudah melewati bulan Januari terus belum ada laporan resmi, kami akan mendesak dengan cara mengeluarkan surat yang kedua,” tandasnya.
Dikatakan, cara yang dilakukan DPMD ini tidak hanya di BUMDes Desa Juanga, tetapi dilakukan di semua BUMDes yang sudah aktif.
“Kami memberikan waktu kepada semua BUMDes yang sudah aktif untuk menyampaikan laporan akhir tahun paling lambat tanggal 15 Januari,” pungkasnya. (Ranto db)






