ENEWSINDONESIA.COM, BONE – SN (27) warga yang berasal dari Desa Abbumpungeng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, tak bisa menahan air matanya ketika menceritakan kisahnya yang diviralkan di media sosial oleh istri sah seorang laki-laki yang berasar dari Lappujangnge, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, yang mengaku bujang kepadanya.
Janda dua (2) anak ini yang juga seorang penyedia jasa MUA (Make Up Artis) merasa malu dan juga orderan jobnya menurun karena adanya postingan dari akun “iznha ratu closing” ini.
“Terkait adanya pelanggaran ITE terkait postingan akun “Iznha ratu closing” saya sudah menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukum saya,” kata SN saat ditemui Enewsindonesi.com disalah satu Cafe di Kota Watampone.
Sementara itu kuasa hukumnya, Muhammad Ashar Abdullah, S.H.,M.H.Li, SN (27) telah membuat pengaduan terkait adanya dugaan pelanggaran UU ITE ini di Mapolres Bone pada hari Rabu – 10/03/2021.
“Langkah hukum yang kami upayakan kepada klien kami yakni pengaduan dulu dan secara prinsipal klien kami sendiri yang menandatangani pengaduan itu, kami juga sertakan buktinya, hal ini kami merunut dari perintah telegram Kapolri agar senantiasa lebih mengutamakan hal persuasif dulu jika adanya dugaan pelanggaran UU ITE,” terangnya
“Kami juga berharap ada pertanggungjawaban hukum yang memposting hal ini, jelas klien kami mengalami shock dan juga berdampak pada bisnis klien kami, klien kami perlu nama baiknya dikembalikan oleh pemilik akun “iznha ratu closing”,” lanjut Founder #SILAKELIMA LEGAL & LAW OFFICE ini
“Kami juga sanksi kalau klien kami diduga sebagai perebut laki orang atau lebih sering kita dengar “pelakor”, disisi lain pengakuan klien kami ini tidak tahu sama sekali jikalau pria yang dia kenal dari satu tahun yang lalu itu sudah memiliki istri dan klien kami baru terbilang akrab di 4 bulan terakhir ini, tentunya juga kami sudah mengantongi bukti dari pengakuan klien kami itu, sebagai pembelajaran bahwa seseorang yang dikategorikan “pelakor” jika seseorang itu tau dan sadar kalau orang mendekatinya itu sudah berkeluarga atau memiliki pasangan tapi tetap keukeh mengajak komunikasi bahkan sampai menjalin hubungan spesial,” tambah Ashar
“Kita nantikan saja proses hukumnya, dan kami berharap ada kepastian hukum pasti bagi klien kami, tutup Ashar Abdullah, Jum’at (12/3/2021).
Pemilik akun “iznha ratu closing” saat dikonfirmasi Enewsindonesia.com mengaku juga telah membuat aduan terkait hal ini ke Mapolres Bone.
“Iye, saya sudah buat aduan pada hari Selasa 10 Maret 2021 tentang perzinahan,” ungkapnya ke Enewsindonesia.com via telpon seluler.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik akun “iznha ratu closing”, Hj. Fatmawati, SH. MH. Membenarkan pengaduan tersebut.
“Iya betul, dia pertama melapor, saya yang dampingi, saya kuasa hukumnya. Jadi hari Selasa dia melapor kasus perzinahan pasal 284, tunggu perkembangannya ya!,” Terang Hj. Fatmawati, SH. MH Lawyer dari Kota Makassar ini.
Sebelumnya, pemilik akun “iznha ratu closing” menguntit suaminya yang sedang jalan dengan seorang perempuan di Kota Watampone dan merekam kejadian tersebut dan mempostingnya di akun Face Book (FB) miliknya kemudian viral di jagad maya dan membuat heboh nitizen di Kabupaten Bone.(*)