ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Proyek pengerjaan Jalan Cenrana – Labotto 3,5 Km dengan nilai pagu paket Rp. 10.735.711.000 menuai polemik.
Pasalnya, pihak Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Kabupaten Bone melakukan pembatalan lelang Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan, namun tidak membuka pendaftaran baru tapi tetap mengacu kepada pelaku usaha yang ikut pada proses tender gagal sebelumnya.
Owner dari CV. Yusran Karya Pratama, Yusran Abdul Rajab, S.T mengatakan bahwa dirinya juga keberatan dan tidak terima dengan pembatalan ini. Sebagaimana telah diketahui, telah dicantumkan dalam Perpres yang dilampirkan Pokja itu bahwa diatas 10 Milyar wajib melampirkan surat penawaran asli.
“Jangan cuma karena, ya, sebagian kecil orang yang tidak menyetor akhirnya ditender ulang atau dibatalkan dan memasukkan jaminan itu lagi,” ujar Yusran.
Yusran menambahkan, bahwa semua kontraktor sudah baca semua Perpres 16 tersebut.
“Sepertinya memang ada yang belum memasukkan jaminan itu, sehingga mereka mau undur atau dibatalkan. Memang versinya mereka tetap urutannya tidak berubah kalau memang mereka mau ulang, hanya memasukkan jaminan. Tapi bagi kita kan, yang sudah memasukkan jaminan kan sangat dirugikan,” lanjut Yusran.
Yusran melanjutkan, dokumen Pokja cacat karna mereka tidak melampirkan Perpres 16 tahun 2018.
“Pada prinsipnya kontraktor sudah tahu dengan Perpres itu, bahwa diatas 10 Milyar wajib menyetorkan jaminan itu. Harus kembali ke aturan, tetap harus jalan, yang tidak masukkan jaminan seharusnya sudah gugur, alasannya mereka tidak dicantumkan, kan, itu bukan alasan karena sudah dicantumkan di Perpres 16 itu,” tambah Yusran.
“Mereka bisa ikut lagi kalau misalnya diulang tapi kasian kita yang sudah maksimalkan betul dan Pokja mengeluarkan perturan baru. Jadi yang lama ini (yang gugur) bisa memasukkan lagi. Itu merugikan perusahaannya saya,” pungkas Yusran, Rabu (9/3/2022).
Sementara itu, pihak Jurnalis Enewsindonesia.com mencoba mengkonfirmasi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), namun belum mendaptkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.






