CPNS Polman Keluhkan MCU Rp1,9 Juta

Foto: RSUD Hj Andi Depu Polman. (Dok. Enews)
Foto: RSUD Hj Andi Depu Polman. (Dok. Enews)

ENEWS, POLMAN ••》Biaya Medical Check Up (MCU) bagi 174 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Polewali Mandar menuai keluhan. Selain tarif yang melonjak hingga Rp1,9 juta, peserta juga mempertanyakan dasar penambahan item pemeriksaan yang dinilai menyebabkan biaya membengkak.

Keluhan muncul setelah para CPNS membandingkan biaya pemeriksaan saat pemberkasan awal pada 2025 dengan tahapan pengangkatan PNS tahun 2026.



Saat pemberkasan CPNS, mereka hanya membayar sekitar Rp590 ribu yang mencakup pendaftaran, tes urine bebas narkoba, surat keterangan bebas napza, tes kejiwaan (MMPI), dan surat keterangan sehat jasmani.

Namun pada tahapan pengangkatan menjadi PNS, biaya pemeriksaan meningkat signifikan. Di RSUD Wonomulyo tarif MCU mencapai Rp1,2 juta, sedangkan di RSUD Hj. Andi Depu Polewali mencapai Rp1,9 juta.

Besarnya biaya tersebut membuat sejumlah peserta memilih menunda pemeriksaan karena keterbatasan dana.

“Kalau di daerah lain mereka melakukan MCU di RSUD tidak semahal ini dan berkasnya tetap memenuhi syarat. Bahkan sudah ada yang dilantik dan menerima gaji. Kenapa di Polman harus membayar sampai Rp1,2 juta bahkan Rp1,9 juta?” ujar salah seorang CPNS kepada Enewsindonesia.com, Selasa (28/7/2026).

Selain mempersoalkan tarif, peserta juga mempertanyakan dasar hukum penambahan item pemeriksaan.

Mereka menilai surat BKPSDM Kabupaten Polewali Mandar tentang jadwal pengujian kesehatan hanya mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mensyaratkan calon PNS memenuhi ketentuan sehat jasmani dan rohani.

“Kami tidak mempermasalahkan pemeriksaannya. Yang kami pertanyakan dasar penambahan item pemeriksaan hingga biayanya naik drastis. Kalau memang ada ketentuan baru dari BKN, seharusnya disampaikan secara resmi agar tidak menimbulkan kebingungan,” kata peserta lainnya.

Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Hj. Andi Depu Polewali, dr. Irwandi, menjelaskan bahwa biaya yang dikenakan merupakan tarif Medical Check Up, bukan pemeriksaan kesehatan biasa.

Menurutnya, MCU memiliki standar pemeriksaan yang lebih lengkap sehingga biaya yang dikenakan lebih tinggi.

“MCU itu ada standarnya. Dari dulu bahkan biayanya bisa lebih dari Rp2 juta karena item pemeriksaannya lengkap. Kalau di tempat lain lebih murah, kemungkinan hanya beberapa item yang diperiksa. Tarif yang kami berlakukan juga mengacu pada Peraturan Daerah,” kata dr. Irwandi.

Ia menambahkan, sebagai rumah sakit tipe B, RSUD Hj. Andi Depu wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai standar yang berlaku. Namun, pihak rumah sakit dapat menyesuaikan jenis pemeriksaan apabila terdapat ketentuan atau permintaan resmi dari BKPSDM.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Polewali Mandar, Andi Hisbullah, menegaskan pihaknya hanya memfasilitasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi CPNS yang akan diangkat menjadi PNS.

“Tim pemeriksa di RSUD Hj. Andi Depu ditetapkan melalui SK dari Kementerian Kesehatan dan bekerja sesuai SOP pemeriksaan. Penentuan besaran tarif merupakan kewenangan pihak rumah sakit bersama tim pengujinya,” ujarnya.

Penjelasan kedua instansi tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan peserta. RSUD menyatakan tarif ditentukan berdasarkan standar dan kelengkapan item MCU, sementara BKPSDM menegaskan hanya bertindak sebagai fasilitator dan tidak menetapkan jenis pemeriksaan maupun besaran biaya.

Kondisi itu memunculkan tuntutan agar dasar penambahan item pemeriksaan beserta landasan hukumnya disampaikan secara terbuka sehingga peserta memperoleh kepastian mengenai alasan kenaikan biaya MCU yang mencapai hampir tiga kali lipat dibanding saat pemberkasan CPNS.





Penulis: Hasbi WaluyoEditor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan