KPID Sulbar Lakukan Evaluasi Uji Coba Siaran TV Kabel Jelang Izin Tetap

ENEWS, POLMAN •• Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat melakukan monitoring dan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) terhadap Lembaga Penyiaran Berlangganan PT Mandar Visual Mandiri (Mavima) Tinambung, Senin (13/1/2020).

Evaluasi ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan sebelum diterbitkannya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.



Pelaksanaan EUCS tersebut menindaklanjuti Surat Kementerian Kominfo RI Nomor 7/JDPPI.4/P.I.03.03/01/2020 tentang pemberitahuan pelaksanaan evaluasi uji coba siaran tertanggal 7 Januari 2020.

Anggota KPID Sulbar Bidang Pengawasan Isi Siaran, Ahmad Syafri Rasyid, menjelaskan bahwa EUCS merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh lembaga penyiaran berlangganan untuk memperoleh IPP Tetap, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 18 Tahun 2012 tentang persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggaraan penyiaran.

“EUCS merupakan amanah Pasal 51 Kepmen Kominfo Nomor 18 Tahun 2012. KPID memiliki tugas dan fungsi untuk menilai apakah lembaga penyiaran tersebut layak atau tidak diberikan IPP Tetap,” jelas Ahmad Syafri Rasyid.

Ia menambahkan, hasil penilaian EUCS akan disampaikan kepada Kementerian Kominfo RI, yang dijadwalkan mengeluarkan keputusan akhir pada 21 Januari 2020 di Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, Pemilik PT Mavima Tinambung, Muhammad Zidiq, berharap proses evaluasi tersebut dapat berjalan lancar sehingga lembaga penyiaran yang dikelolanya segera memperoleh izin tetap.

“Kami berharap KPID Sulbar dapat memfasilitasi terbitnya IPP Tetap, sehingga operasional TV kabel ini dapat berjalan secara aman dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Koordinator Bidang Perizinan KPID Sulbar, Masram, SE, menjelaskan bahwa tim KPI/KPID melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek, terutama kelengkapan dan kesesuaian program siaran.

Selain PT Mavima Tinambung, KPID Sulbar menargetkan lima perusahaan TV kabel lainnya untuk mengikuti EUCS pada tahun yang sama.

“KPID Sulbar telah memfasilitasi pendaftaran IPP melalui sistem OSS. Selanjutnya, kami melakukan pemantauan isi siaran dan EUCS guna memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum diajukan ke Kominfo RI,” kata Masram.

Adapun lembaga penyiaran yang akan menyusul mengikuti EUCS antara lain PT Sipatuo Visual Mamasa, PT Salongan Majene, PT Mamuju Tengah TV, PT Pasangkayu TV, dan PT Aralle TV, yang sebelumnya telah mengantongi IPP sementara dan ditargetkan memperoleh IPP Tetap.

Kegiatan EUCS tersebut turut dihadiri Ketua dan Anggota KPID Sulbar, April Ashari, Budiman Imran, Sri Ayuningsih, dan Urwa, serta perwakilan manajemen PT Mavima Tinambung. (Red)





Tinggalkan Balasan